Advertisement
Lawan Putusan Hakim, Rizieq Shihab Ajukan Banding di Kasus RS UMMI Bogor
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. - ANTARA FOTO /Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa Rizieq Shihab mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Rizieq Shihab menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
Advertisement
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Ketersediaan Oksigen di RSUD Nyi Ageng Serang Masih Cukup
Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Cuaca Ekstrem, Sleman Perpanjang Status Darurat hingga Mei
Advertisement
WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
Advertisement
Berita Populer
- Susi Air Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua
- Residivis Curanmor Ditangkap Seusai Gasak Motor di Pedan
- Kunjungan Monas Awal Ramadan 2026 Tembus 2.837 Orang
- Harga Emas 2026 Diramal Tembus Rp4,2 Juta per Gram
- Gajah Sumatera Ditemukan Mati, Diduga Tersengat Kawat Listrik
- Brimob Tewaskan Anak, Kementerian PPPA Turun Tangan
- Serangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Sipil
Advertisement
Advertisement






