Advertisement
Lawan Putusan Hakim, Rizieq Shihab Ajukan Banding di Kasus RS UMMI Bogor
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. - ANTARA FOTO /Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa Rizieq Shihab mengajukan banding terhadap vonis empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Rizieq Shihab menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
Advertisement
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Ketersediaan Oksigen di RSUD Nyi Ageng Serang Masih Cukup
Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Pangeran Andrew Terancam Kehilangan Gelar dan Rumah di Royal Lodge
- Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Pabrik dan 13 Pipa di Cilegon
- PSM UAJY Kembali Raih Juara di Ajang Internasional di Sarawak Malaysia
- Prabowo Bicara Soal Penguatan UMKM di KTT APEC 2025
- Berjuang Lawan Diabetes, Tukang Tambal Ban Sleman Pulih Berkat JKN
- Artis Leonardo Onad Arya Ditangkap Polisi Gegara Ganja
- Tumbuhkan Ekonomi di Daerah, Pemerintah Optimalkan Seluruh Bandara
Advertisement
Advertisement




