Advertisement
Solusi Atasi Sampah, PLN Beli Listrik dari PLTSa Terbesar di Jawa Tengah

Advertisement
Harianjogja.com, SURAKARTA – PT PLN (Persero) membeli energi hijau yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Surakarta seharga 13,35 sen dolar AS per kWh atau setara Rp 1.800/kWh. Pembelian listrik dari PLTSa terbesar di Jawa Tengah ini merupakan bentuk dukungan PLN dalam mengatasi permasalahan sampah di Surakarta.
Langkah ini juga menjadi bagian transformasi PLN melalui aspirasi _Green_, dengan meningkatkan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) dalam penyediaan listrik nasional.
Advertisement
"PLN siap memanfaatkan EBT dengan membeli listrik dari PLTSa sesuai ketentuan yang telah disepakati. Ini adalah bentuk dukungan PLN terhadap pengembangan pemanfaatan energi yang ramah lingkungan,” tutur General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta, M. Irwansyah Putra.
Sebelumnya, PLN telah menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik ( _Power Purchase Agreement_ ) dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power selaku pengelola PLTSa Surakarta pada akhir Desember 2018 silam.
Pembangkit dengan kapasitas 5.000 kilowatt (kW) ini ditargetkan rampung pada 2022. Per Mei 2021, proses konstruksi PLTSa Surakarta sudah mencapai 34,8 persen.
Pembangunan PLTSa ini juga mendapat dukungan penuh dari Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Pada saat kunjungannya Februari lalu, Ia mengatakan beroperasinya pembangkit ini akan menjadi solusi permasalahan sampah di Kota Solo.
"Saya kira progresnya sudah cukup baik sampai nanti targetnya selesai tahun 2022. Ini kan permasalahan dari dulu. Insya Allah kalau PLTSa ini sudah _running_ ya permasalahan (sampah) ini segera terselesaikan," kata dia.
Surakarta merupakan salah satu dari 12 kota yang ditunjuk melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
PLTSa Surakarta memanfaatkan komposisi sampah yang terakumulasi dari TPA Putri Cempo dengan total kebutuhan sampah sekitar 276 ton per hari. Dengan menggunakan incinerator, energi panas yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah tersebut untuk menggerakan generator yang kemudian menghasilkan listrik.
Meskipun melalui proses pembakaran, penggunaan sampah sebagai bahan energi tidak akan mencemari lingkungan sekitar, karena gas yang dihasilkan dari proses ini bebas dari TAR maupun kandungan lainnya yang berbahaya.
Tak hanya membeli listrik dari PLTSa, PLN melalui program _Co Firing_ juga telah mendorong penggunaan biomassa sebagai campuran bahan bakar PLTU. Biomassa bisa diambil dari limbah pertanian, limbah industri pengolahan kayu, hingga limbah rumah tangga.
Bersumber dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, jumlah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 864.469 ton/hari, dan yang tidak terkelola sebesar 3.964.946 ton/hari. Dengan memanfaatkan sampah (pelet) menjadi subtitusi bahan bakar di sejumlah pembangkit dapat menjadi solusi mengatasi masalah sampah di perkotaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement