Advertisement

Tukang Loak Diperiksa Penyidik Kejagung dalam Dugaan Korupsi Asabri

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 08:37 WIB
Budi Cahyana
Tukang Loak Diperiksa Penyidik Kejagung dalam Dugaan Korupsi Asabri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tukang loak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tukang loak itu diperiksa penyidik karena memiliki Single Investor Identification (SID).

Advertisement

SID tukang loak bernama Jap Tjen Hoa tersebut diblokir karena terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Saksi pihak swasta atau tukang loak JHT ini telah diperiksa terkait klarifikasi pemblokiran SID dalam kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Jumat (18/6/2021).

Saksi lain yang diperiksa adalah Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi atas nama Tommy Iskandar Widjaja dan Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Nugroho Surjo.

Leonard menjelaskan bahwa Tommy Iskandar Widjaja diperiksa terkait pencatutan namanya oleh tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Sementara Nugroho Surjo diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri.

"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," katanya.

Saksi lainnya, kata Leonard, adalah Anie Kusdiani seorang ibu rumah tangga dan Febe Valentine selaku karyawan swasta.

"Dua saksi ini dipanggil dan diperiksa terkait dengan klarifikasi pemblokiran SID," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement