Advertisement
Ditjen Pajak Beberkan Argumen Sembako Dipajaki
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya buka suara terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako.
Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, Ditjen Pajak menjelaskan pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.
Advertisement
Saat ini, Ditjen Pajak mengungkapkan beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN.
"Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN. Konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak, Sabtu (13/6/2021).
Konsumsi daging segar wagyu dan daging segara di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN.
Selain itu, Ditjen Pajak membeberkan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.
Otoritas pajak juga berargumen konsumen barang dan jasa di atas memiliki daya beli yang jauh berbeda sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang dan jasa tersebut tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," ungkap Ditjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wonogiri Darurat Judi Online, Ribuan Anak Terpapar, Ini Faktanya
- KPK Umumkan Kenaikan Skor SPI 2025, Ini untuk Mengecek Link
- PDI Perjuangan DIY Tetapkan Pengurus Baru dalam Konferda-Konfercab
- Bantul Lunasi Tunggakan Sewa Lahan Stadion Sultan Agung
- Gubernur Ahmad Luthfi Tanggung Kos Mahasiswa Korban Bencana Sumatera
- Gerakan Solidaritas Ferry Irwandi Diapresiasi Wapres Gibran
- Sekda Jateng Tergetkan 52 Ribu ASN Gunakan E-Learning Integritas KPK
Advertisement
Advertisement





