Advertisement
Justice Collaborator Kasus Narkotika Jarang Dilindungi LPSK
Petugas Kepolisian menunjukkan barang bukti kejahatan narkoba dan pelaku sebelum dimusnahkan di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (15/8). Barang haram senilai Rp2 triliun berupa 284 kg sabu tangkapan BNN, 1,4 ton sabu dari Polda Metro Jaya serta 1,2 juta pil ekstasi dari Bareskrim dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tungku incenerator. - Antara/Muhammad Iqbaal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut seringkali kesulitan memberikan perlindungan kepada saksi yang jadi justice collaborator (JC) dalam perkara tindak pidana narkotika.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo mengemukakan bahwa para saksi kasus tindak pidana narkotika seringkali mendapatkan ancaman serius dari pihak tertentu agar tidak membongkar jaringan narkoba kepada aparat penegak hukum. Ancaman itu, kata Hasto, berupa teror kepada keluarga saksi maupun keluarga besar saksi.
Advertisement
"Beberapa kali LPSK diminta berikan perlindungan saksi oleh aparat, tetapi saksi tersebut menolak karena ada ancaman sangat serius bukan hanya kepada saksi saja, tetapi ke keluarga dan keluarga besarnya," kata Hasto dalam acara kuliah umum dengan tema Situasi Perlindungan Korban di Indonesia, Sabtu (12/6/2021).
Berkaitan dengan itu, Hasto juga mengakui tidak sedikit tersangka perkara tindak pidana narkotika yang sudah ditahan di Lapas, tetap melakukan aktivitas jual-beli narkotika dari dalam Lapas.
Bahkan, menurut Hasto, ada bandar narkotika yang bekerja sama dengan oknum aparat untuk membuat barang haram tersebut dari dalam Lapas.
"Jadi yang mengejutkan, narkotika itu dibuat di dalam Lapas. Ini kan kejahatan yang terorganisir dan melibatkan aparat. LPSK tidak bisa sendirian, kewenangan ada di Kementerian, Kepolisian dan Kejaksaan. Ini adalah persoalan serius dan kami sedang mengadakan beberapa kali pertemuan dengan BNN," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement







