Advertisement
Mahfud MD Umumkan Pasal-Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta dilakukan kajian terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mencakup dua hal yaitu substansi dan kriteria implementasinya.
Adapun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui keputusannya telah membentuk tim kajian untuk melaksanakan tugas tersebut.
Advertisement
“Kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian dan membentuk draft pedoman implementasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa akan dilakukan revisi terbatas terhadap UU ITE yang menyangkut substansi yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36, serta tambahan pasal 45c.
Menurutnya revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.
“Karena undang-undang itu [ITE] masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,” imbuhnya.
Lebih lanjut, revisi lima pasal tersebut mencakup enam masalah yaitu ujaran kebencian, kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan, fitnah, dan pencemaran atau penghinaan.
Menko Mahfud juga menyampaikan bahwa kajian dilakukan oleh 55 orang yang berdiskusi secara intensif diantaranya Wamenkumham, Ketua Harian Kompolnas dan para pelapor terjadinya tindak pidana ITE, para korban, aktivis hingga akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement