Advertisement
Mahfud MD Umumkan Pasal-Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi, Ini Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta dilakukan kajian terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mencakup dua hal yaitu substansi dan kriteria implementasinya.
Adapun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui keputusannya telah membentuk tim kajian untuk melaksanakan tugas tersebut.
Advertisement
“Kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian dan membentuk draft pedoman implementasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa akan dilakukan revisi terbatas terhadap UU ITE yang menyangkut substansi yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36, serta tambahan pasal 45c.
Menurutnya revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.
“Karena undang-undang itu [ITE] masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,” imbuhnya.
Lebih lanjut, revisi lima pasal tersebut mencakup enam masalah yaitu ujaran kebencian, kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan, fitnah, dan pencemaran atau penghinaan.
Menko Mahfud juga menyampaikan bahwa kajian dilakukan oleh 55 orang yang berdiskusi secara intensif diantaranya Wamenkumham, Ketua Harian Kompolnas dan para pelapor terjadinya tindak pidana ITE, para korban, aktivis hingga akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Penanggulangan Kemiskinan Optimalkan Kader Khusus, Pendampingan Warga Miskin Makin Intensif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
Advertisement
Advertisement