Mahfud MD Umumkan Pasal-Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta dilakukan kajian terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mencakup dua hal yaitu substansi dan kriteria implementasinya.
Adapun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui keputusannya telah membentuk tim kajian untuk melaksanakan tugas tersebut.
Advertisement
“Kami sudah selesai melaksanakannya, melakukan kajian dan membentuk draft pedoman implementasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa akan dilakukan revisi terbatas terhadap UU ITE yang menyangkut substansi yaitu Pasal 27, 28, 29, dan 36, serta tambahan pasal 45c.
Menurutnya revisi itu dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi yang banyak disampaikan masyarakat sipil, tanpa mencabut undang-undang tersebut.
“Karena undang-undang itu [ITE] masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital,” imbuhnya.
Lebih lanjut, revisi lima pasal tersebut mencakup enam masalah yaitu ujaran kebencian, kebohongan, perjudian secara online, kesusilaan, fitnah, dan pencemaran atau penghinaan.
Menko Mahfud juga menyampaikan bahwa kajian dilakukan oleh 55 orang yang berdiskusi secara intensif diantaranya Wamenkumham, Ketua Harian Kompolnas dan para pelapor terjadinya tindak pidana ITE, para korban, aktivis hingga akademisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Onana Lagi Onana Lagi, Blundernya Berandil pada Kekalahan MU dari Galatasaray
- Hilang Kontak di Luar Negeri, KPK Imbau Mentan segera Kembali ke Indonesia
- Pemkab Sukoharjo Ajukan Kasasi Status Cagar Budaya Pagar Ndalem Singopuran
- Kronologi Mentan Syahrul Yahsin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak di Luar Negeri
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Proyek Kereta Cepat Baru, Jakarta-Surabaya Hanya 3,5 Jam
- Situs OJK Sempat Down, Terserang Ransomware?
- Sah! MK Tolak Gugatan Formil, Pemerintah Lanjutkan UU Cipta Kerja
- Dorong ASN Pindah ke IKN, Jokowi: Ada yang Senang dan Ada yang Tidak
- Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Mentan Syahrul dan Menpora Dito Masuk Daftar?
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- KPK Temukan Dokumen Febri Diansyah di Kementan, Berikut Penjelasannya
Advertisement
Advertisement