Advertisement
TWK Pegawai KPK Dianggap Hanya Kedok untuk Singkirkan Sejumlah Orang
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dosen Ilmu Politik & International Studies, Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK hanya kedok untuk menyingkirkan sejumlah orang.
“Hemat saya TWK adalah kedok yang memang disiapkan sejak awal,” katanya saat webinar Paramadina Public Policy Instute, Senin (7/6/2021).
Advertisement
Dia menyebutkan upaya pelemahan komisi antirasuah telah dilakukan sejumlah kalangan sejak 2017. Grand design itu, menurut dia, telah dijalankan perlahan untuk menyingkirkan kalangan tertentu.
Selain itu, kondisi ini disayangkan terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jokowi kata dia selama ini dianggap sebagai representasi masyarakat sipil karena bukan berasal dari militer.
Dia juga mempertanyakan sikap para pembantu Presiden menyikapi pernyataan Jokowi usai 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Meski Eks Gubernur DKI Jakarta itu telah meminta agar seleksi tidak merugikan para pegawai, nyatanya 51 orang masih dianggap merah.
Setelah penetapan 51 pegawai KPK masuk zona merah dan 24 lainnya dibina, Presiden belum memberikan pernyataan lebih lanjut. Akan tetapi pihak Istana sempat menyatakan menghormati keputusan itu.
“Saya melihat situasi ini sebagai sebuah fakta Presiden tutup mata terhadap apa yang terjadi di KPK per detik ini,” terangnya.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono menaruh harapan pada Presiden Joko Widodo untuk bersuara terhadap hasil yang ditentukan pada TWK bulan lalu. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah No 17/2021 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dalam beleid itu dijelaskan Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya
Advertisement
Advertisement








