Advertisement

Warga Terdampak Bendungan Bener Datangi Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang

Newswire
Jum'at, 04 Juni 2021 - 01:27 WIB
Sunartono
Warga Terdampak Bendungan Bener Datangi Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang Warga terdampak pembangunan Bendungan Bener mendatangi Kantor Yayasan Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang. - Inews

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Puluhan warga terdampak tambang Quarry Wadas Bener Purworejo mendatangi Kantor Yayasan Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang di Temon, Kulonprogo. Kedatangan warga meminta dukungan atas permasalahan yang dihadapi.

Permasalahan itu berupa ketidakharmonisan baik warga pendukung maupun penolak. Selain itu, mereka menilai banyaknya warga luar Wadas yang memprovokasi demi kepentingan pribadi. Sehingga memperkeruh suasana di desa yang dulunya hidup dalam kerukunan tenang dan nyaman. Kedatangan mereka didampingi oleh Kepala Desa Wadas Fahri Setianto.

Advertisement

BACA JUGA : Peringati Hari Sepeda & Lingkungan Hidup, Pemkot Jogja 

Koordinator warga pendukung pembangunan Bendungan Bener Sabar mengatakan banyak warga di Desa Wadas maupun lainnya setuju sekaligus mendukung pembangunan bendungan dan menyatakan sanggup membebaskan tanahnya dengan ganti rugi yang telah disepakati.

“Kami masyarakat Desa Wadas yang mendukung program pemerintah untuk menyerahkan bantuan hukum ke lembaga bantuan hukum Nyi Ageng Serang. Karena masyarakat yang sudah setuju dengan Quarry merasa kurang nyaman dengan apa yang terjadi di Wadas sekarang,” kata Sabar, Koordinator warga pendukung pembangunan, Kamis (3/6/2021).

“Kalau konflik yang dialami warga itu secara sosial. Kalau konflik berupa ancaman atau fisik belum ada, enggak ada lah. Makanya kami menyerahkan ke Nyi Ageng Serang untuk mendampingi kami,” katanya.

Diketahui pembangunan Bendungan Bener menjadi yang tertinggi di Indonesia dengan ketinggian waduk sekitar 159 meter panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah sekitar 290 meter.

BACA JUGA : LP3M UMY Bantu Wujudkan Kampung Ramah Lingkungan

Target bendungan ini dapat mengairi lahan seluas 1940 hektare, menyediakan air baku sebesar 150 liter per detik dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 megawatt. Selain itu juga bertujuan untuk mengurangi banjir, konservasi dan pariwisata.

Kuasa Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang Danang menyatakan ia Bersama timnya tentu harus bertindak bijak menyikapi aduan tersebut dengan segera menindaklanjutinya. Termasuk mengambil langkah hukum agar masyarakat tidak terpecah dan tidak terjadi teror. Karena beberapa warga dikhawatirkan mengalami ketakutan atas persoalan tersebut.

Sementara itu dari kalangan penolak pembangunan kembali menggelar aksi di depan kantor Balai Besar Sungai (BBWS) Serayu Opak, Kamis (3/6/2021). Mereka menolak perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener yang akan habis pada Sabtu (5/6/2021) mendatang.

Ketua Gerakan masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), Insin, menjelaskan sejak 2018 sampai kapan pun warga menolak tambang quarry di Desa Wadas yang digunakan untuk menyuplai kebutuhan material Bendungan Bener.

Sebab itu, ia meminta IPL Bendungan Bener yang memiliki jangka waktu satu tahun, terhitung sejak 5 Juni 2020 lalu dan akan habis pada Sabtu (5/6/2021) besok, tidak diperpanjang lagi.

“Kami rakyat petani, kalau lahan kami habis apa yang bisa kami beri untuk anak-cucu kami? kalau alam habis, sosial-ekonomi, peradaban akan habis,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : inews

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement