Advertisement
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Jabar-DIY

Advertisement
Harianjogja.com, CILACAP- Analis cuaca BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Rendi Krisnawan mengatakan tinggi gelombang di wilayah perairan Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta berpotensi mencapai 4-6 meter.
"Tinggi gelombang 4-6 meter ini termasuk dalam kategori sangat tinggi. Oleh karena itu, kami mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan selatan Jabar-DIY yang berlaku hingga hari Senin (31/5), pukul 07.00 WIB, dan akan diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut," katanya di Cilacap, Jateng, Minggu.
Advertisement
Ia mengatakan potensi terjadinya gelombang sangat tinggi tersebut karena adanya sistem tekanan rendah 1.006 hPa di Samudra Hindia barat daya Sumatera dan sistem tekanan rendah 1.008 hPa di Samudra Pasifik timur Filipina.
Menurut dia, kondisi tersebut memicu terjadinya peningkatan kecepatan angin di wilayah Indonesia bagian selatan ekuator termasuk di perairan maupun Samudra Hindia selatan Jabar-DIY yang berkisar 5-25 knot dan dominan bergerak dari arah timur-tenggara.
Baca juga: Raffi Ahmad Naik Helikopter ke Bogor. Menteri Sandiaga: Nggak Kaleng-kaleng
"Angin kencang yang tiupannya cenderung satu arah berpotensi mengakibatkan terjadinya gelombang tinggi," katanya.
Lebih lanjut, Rendi mengatakan wilayah yang berpotensi terjadi gelombang sangat tinggi 4-6 meter meliputi perairan selatan Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Pangandaran, Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Yogyakarta serta Samudra Hindia selatan Jabar-DIY.
Terkait dengan hal itu, dia mengimbau para pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran.
Dalam hal ini, nelayan tradisional yang menggunakan perahu berukuran kecil diimbau untuk waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Baca juga: Profil Abdee Slank, Musisi yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom
Selain itu, operator tongkang diimbau agar mewaspadai angin dengan kecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal feri juga diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, sedangkan kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau pesiar diimbau waspada terhadap kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Sementara bagi wisatawan yang berkunjung ke pantai, khususnya kawasan pantai yang terhubung langsung dengan laut lepas, diimbau agar tidak berenang atau mandi di tempat itu karena gelombang tinggi dapat sewaktu-waktu terjadi.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," kata Rendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement