Advertisement
Gerindra Singgung Pelaksanan UU Disabilitas yang Jauh dari Memuaskan
Prabowo Subianto bersama adiknya Hashim Djojohadikusumo. - Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Gerindra menyoroti realisasi pelaksanaan UU Disabilitas. Regulasi tersebut sudah disahkan selama lima tahun namun dinilai masih memerlukan peraturan pemerintah untuk mendukung agar beleid ini terlaksana secara baik.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa setelah diundangkan pada April 2016, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari kata memuaskan.
Advertisement
"Dari 34 provinsi hanya ada peraturan gubernur [terkait disabilitas] 13 atau 14. Berarti ada hampir 20 provinsi belum ada peraturan gubernur. Dan kalau kita ke tingkat bawah lagi tingkat kabupaten kota lebih parah lagi. Banyak kabupaten kota belum ada peraturan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Lebih lanjut dia membeberkan bahwa regulasi ini juga mengatur tentang kewajiban kerusahaan swasta dan pemerintah menerima pekerja dari kalangan disabilitas minimal 1 persen dari total pekerja.
Selain itu, pemerintah juga harus menerima disabilitas sebagai ASN minimal 2 persen dari total pegawai. Dua contoh ini kata dia masih dipertanyakan realisasinya.
"Ternyata sampai sekarang ini belum maksimal belum terpenuhi itu jauh, perusahaan-perusahaan kurang begitu taat ya mungkin. Maka itu tugas kita semua masyarakat maupun partai politik kita harus menegakkan ini kan UU," ujarnya.
Menurutnya, percuma keberadaan undang-undang tanpa ada aturan turunan seperti Pap dan petunjuk teknis pelaksanaan. "Kita memang harus mengawasi mengawal sampai ke tingkat provinsi daerah, jadi itu kewajiban-kewajiban nya belum terpenuhi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








