Menkeu Purbaya Geser Masyita Crystallin ke Danantara
Masyita Crystallin pindah ke Danantara. Kemenkeu sebut langkah ini untuk memperkuat sektor keuangan dan integrasi kebijakan ekonomi serta ESG.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah tengah merencanakan kebijakan untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan (tax reform).
Untuk kategori high wealth individual, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPh akan ditingkatkan menjadi 35 persen yang saat ini ditetapkan sebesar 30 persen.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut cukup potensial dalam mendorong penerimaan pajak. Terlebih, karena pajak penghasilan merupakan pos pajak yang menyumbang penerimaan paling besar di antara pos lain.
BACA JUGA : Sri Mulyani Akan Naikkan Pajak Orang Kaya dari 30 Jadi 35
Di lain sisi, Yusuf memandang tujuan dari peningkatan tarif PPh untuk WP berpengahasilan di atas Rp5 miliar lebih cenderung untuk mendorong asas keadilan dalam penetapan tarif pajak.
"Karena seperti yang kita tahu bahwa dalam tarif pajak sebelumnya, untuk tarif pajak penghasilan tertinggi berhenti pada angka 35 persen dengan pendapatan di atas Rp200 juta. Tentu layer ini menjadi tidak adil karena tarif akan sama antara WP yang penghasilan Rp250 juta misalnya dengan WP yang penghasilan mencapai Rp10 miliar," ujar Yusuf kepada Bisnis, Rabu (26/5/2021).
Selain itu, menurutnya kebijakan tersebut perlu diambil jika melihat perbandingan dengan negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia. Kedua negara tersebut mempunyai layer untuk tarif PPh lebih dari 5, sehingga Yusuf menilai kebijakan tersebut diharapkan dapat menambah layer penghasilan dari tarif progresif PPh d Indonesia.
BACA JUGA : Tak Bayar Pajak dan Rugikan Negara Rp4,3 M, Pengusaha
Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan proksi simpanan di bank yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pertumbuhan simpanan di atas Rp2 miliar relatif lebih tinggi dibandingkan kelompok simpanan nominal yang lain.
"Hal ini bisa mengindikasikan bahwa kelompok super kaya di dalam negeri, tidak begitu berdampak dengan adanya pandemi di tahun lalu," ujar Yusuf.
Meski begitu, Yusuf tidak menampik bahwa menaikkan tarif PPh untuk orang kaya tidak akan serta-merta bisa merubah struktur penerimaan pajak. Kebijakan tersebut harus juga dikombinasikan melalui peningkatan skala ekonomi di dalam negeri.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan misalnya mendorong lebih banyak sektor formal bidang usaha, ekstensifikasi dan intensifikasi pada profesi yang dianggap baru seperti Youtuber, selebgram, vlogger, dan lain-lain.
"Sampai dengan memanfaatkan AEoI [Automatic Exchange of Information] untuk mengejar kepatuhan kepada WP yang meletakkan harga di negara-negara berkategori surga pajak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Masyita Crystallin pindah ke Danantara. Kemenkeu sebut langkah ini untuk memperkuat sektor keuangan dan integrasi kebijakan ekonomi serta ESG.
BLT Kesra Rp900.000 mulai disalurkan Juni 2026. Simak penyebab bantuan belum cair, aturan desil Kemensos, dan cara cek penerima bansos.
Kemnaker akan mengumumkan hasil seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap 2 pada 18 Juni melalui Skillhub SIAPkerja.
Pantai Gading meraih kemenangan 1-0 atas Ekuador pada laga perdana Grup E Piala Dunia 2026 berkat gol Amad Diallo di menit ke-90.
RSUD Prambanan membuka akses informasi kesehatan pasien, sementara kuasa hukum keluarga masih menunggu dokumen rekam medis.
KPK menjadwalkan pemeriksaan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.