Advertisement
Pecat 51 Pegawai, Pimpinan KPK Dinilai Membangkang Terhadap Jokowi
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. - Antara/Humas KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyebut bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK jelas merupakan pembangkangan terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengingatkan, bahwa Jokowi sebelumnya dengan tegas telah menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Advertisement
BACA JUGA : 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Dipecat
"Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan, sehingga dia tidak harus keluar dari KPK, dan bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi," ucap Giri dalam keterangan video, dikutip Rabu (26/5/2021).
Dia mengaku kecewa. lantaran pernyataan tegas Jokowi kemudian tidak didengar dan pegawai KPK tetap akan diberhentikan.
"Tentu kekecewaan ini kami tujukan mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai, bukan hanya 75 pegawai saja. Karena ini harapan Indonesia bersih. Simbol-simbol kejujuran dan integritas yang diluluhlantakkan dengan cara-cara yang demikian," ucap Giri.
Diketahui, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hanya 24 pegawai yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Sementara, 51 pegawai lainnya dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias dipecat.
BACA JUGA : 51 Pegawai KPK yang Dipecat Masih Bisa Bekerja Sampai 1 November
Dalam konferensi pers, pimpinan KPK memang menyebut secara gamblang akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut. Namun, pimpinan KPK menyebut bahwa 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dengan masa kerja hingga 1 November 2021.
Giri mengaku belum mengetahui apakah dirinya termasuk 51 pegawai yang akan diberhentikan atau 24 pegawai yang masih bisa dibina.
"Karena 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK kemudian 51 di antaranya harus diberhentikan atau dengan kata lain dipecat. 24 di antaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN," ujarnya.
Adapun, Jokowi sempat menyatakan bahwa hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 24 Maret 2026, Simak Waktunya
- Cuaca Jogja Selasa Ini Didominasi Cerah, Ini Rinciannya
- Ketegangan Memanas, Iran Sebut Tak Ada Negosiasi dengan AS
- Trans Jogja Makin Praktis, Ini Rute dan Tarifnya
- Arus Balik Semarang Padat, 2.000 Kendaraan per Jam
- Jadwal KA Bandara YIA 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement








