Advertisement
Menpan & RB Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Desakan ini menyusul dugaan bocornya data BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. Langkah ini juga akan memberi jaminan kepada masyarakat terhadap data pribadinya.
Advertisement
"Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi kementerian, Minggu (23/5/2021).
BACA JUGA : Aturan Perlindungan Data Pribadi Kian Urgen di Tengah Kebocoran Data BPJS
UU tersebut, menurutnya, penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas kepada oknum yang membocorkan data konsumen sehingga perlu segera disahkan.
Selama ini, sanksi penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan hanya diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pasal 36 beleid itu menjelaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Sebelumnya, 279 juta data pribadi kepesertaan BPJS Kesehatan diduga bocor. Data tersebut dijual secara ilegal di situs peretasan.
Tjahjo menduga data aparatur sipil negara (ASN) ikut bocor dari 279 juta data kependudukan yang dijual secara ilegal dan 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
BACA JUGA : Hari Ini, Polisi Periksa Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kasus Kebocoran Data
“Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” katanya.
Data yang bocor diduga berupa nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran tersebut sebab ASN serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement