Advertisement
Menpan & RB Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Desakan ini menyusul dugaan bocornya data BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. Langkah ini juga akan memberi jaminan kepada masyarakat terhadap data pribadinya.
Advertisement
"Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi kementerian, Minggu (23/5/2021).
BACA JUGA : Aturan Perlindungan Data Pribadi Kian Urgen di Tengah Kebocoran Data BPJS
UU tersebut, menurutnya, penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas kepada oknum yang membocorkan data konsumen sehingga perlu segera disahkan.
Selama ini, sanksi penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan hanya diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Pasal 36 beleid itu menjelaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Sebelumnya, 279 juta data pribadi kepesertaan BPJS Kesehatan diduga bocor. Data tersebut dijual secara ilegal di situs peretasan.
Tjahjo menduga data aparatur sipil negara (ASN) ikut bocor dari 279 juta data kependudukan yang dijual secara ilegal dan 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.
BACA JUGA : Hari Ini, Polisi Periksa Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kasus Kebocoran Data
“Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” katanya.
Data yang bocor diduga berupa nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran tersebut sebab ASN serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
Advertisement
Advertisement