Advertisement

Menpan & RB Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Rayful Mudassir
Senin, 24 Mei 2021 - 16:57 WIB
Sunartono
Menpan & RB Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Ilustrasi peretasan data pribadi. - Istimewa/youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendorong agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Desakan ini menyusul dugaan bocornya data BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu. Langkah ini juga akan memberi jaminan kepada masyarakat terhadap data pribadinya.

Advertisement

"Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi kementerian, Minggu (23/5/2021).

BACA JUGA : Aturan Perlindungan Data Pribadi Kian Urgen di Tengah Kebocoran Data BPJS

UU tersebut, menurutnya, penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas kepada oknum yang membocorkan data konsumen sehingga perlu segera disahkan.

Selama ini, sanksi penyebarluasan data pribadi tanpa persetujuan hanya diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 beleid itu menjelaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Sebelumnya, 279 juta data pribadi kepesertaan BPJS Kesehatan diduga bocor. Data tersebut dijual secara ilegal di situs peretasan.

Tjahjo menduga data aparatur sipil negara (ASN) ikut bocor dari 279 juta data kependudukan yang dijual secara ilegal dan 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi.

BACA JUGA : Hari Ini, Polisi Periksa Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kasus Kebocoran Data

“Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” katanya.

Data yang bocor diduga berupa nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan. Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran tersebut sebab ASN serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu, BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.

Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kronologi Bocah Hanyut Saat Bermain di Tepian Sungai Oyo

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement