Advertisement
Aturan Perlindungan Data Pribadi Kian Urgen di Tengah Kebocoran Data BPJS
Karyawan berkativitas di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (4/5/2020). Bisnis - Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah diminta proaktif agar kebocoran data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menimpa pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azzam mengatakan satu-satunya cara yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan menghadirkan regulasi khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.
Advertisement
Menurutnya, seperangkat regulasi yang mengatur perihal perlindungan data penting karena merupakan bagian menjaga tingkat proses adaptasi sektor ketenagakerjaan Tanah Air terhadap perkembangan teknologi.
"Ke depan harus ada perangkat regulasi untuk melindungi data pekerja sebagai Pemerintah harus membangun sistem dalam menjaga keamanan data," ujar Bob, Minggu (23/5/2021).
Dengan adanya regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, lanjutnya, setiap institusi di Indonesia juga diharapkan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mahir dalam menjaga keamanan serta mengelola data, terutama data ketenagakerjaan.
Menurut Bob, regulasi perlindungan data vital bagi sektor ketenagakerjaan Tanah Air. Terutama saat ini di mana pemerintah gencar dalam membangun SDM untuk menyambut era digitalisasi. Dengan kata laim, ekosistem infrastruktur basis data manajemen mesti berkembang mengikuti gerak zaman.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan dikabarkan mengalami kebocoran data 279 juta warga negara Indonesia yang diduga diperjualbelikan dalam sebuah forum ilegal di dunia maya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf sebelumnya mengatakan perusahaan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan atau bukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Operasi Keselamatan Progo 2026, Polresta Jogja Bidik Pelanggar Lalin
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Harga Referensi CPO Naik Jelang Imlek dan Ramadan 2026
- Prabowo Evaluasi Setahun Pemerintahan di Rakornas Pusat-Daerah 2026
- DPR Minta Investigasi Dugaan Gas Kimia di Terminal Merak
- Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1,15 Juta hingga Awal Februari 2026
- Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca 3,5 Meter di Tempel
- OPINI: Reorientasi Management Hibah Sanggar
- Kasus Leptospirosis Gunungkidul 2025 Capai 30 Orang, 1 Warga Meninggal
Advertisement
Advertisement



