Advertisement
Siswi di Magelang Aborsi di Kamar Mandi Apotek, Kekasihnya Kini Ditetapkan Tersangka
Tersangka berinisial M, 22, Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik. M ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak. - Ist/dok polres Magelang
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus aborsi di kamar mandi apotek Falensia Tempuran Kabupaten Magelang yang dilakukan seorang pelajar berinisial TA, 17. Hasilnya, kekasih pelajar tersebut ditetapkan tersangka.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin menyebutkan bahwa tersangka berinisial M, 22, Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik. M ditetapkan tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Advertisement
“Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA, pelajar SMK di Magelang , warga Kaliangkrik Magelang,” kata Alfan.
Baca juga: Studi WHO: kebanyakan Bekerja, Ratusan Ribu Orang Meninggal Dunia Dalam Setahun
Dia menjelaskan kronologi kejadian yakni setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, Penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (pelaku aborsi).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka aborsi melakukan hubungan badan dengan tersangka M sehingga menyebabkan hamil.
“Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA dilakukan lima kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,”jelas Alfan.
Baca juga: Hasil Riset: Muncul Jenis Baru Virus Corona yang Berasal dari Anjing
Dalam perkara ini Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan ponsel korban. “Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita, juga handphone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sit untuk pembuktian perkara,” tambahnya.
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 15 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




