Advertisement
Firli Bahuri Klaim Tak Pernah Berfikir Pecat 75 Pegawai KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Soal polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara.
Ketua Komisi Pemberantasan Kprupsi Firli Bahuri menegaskan tidak ada upaya untuk memecat 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara/ASN dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Advertisement
"Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan. Tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berfikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
Firli menyebut terkait sejumlah perkara korupsi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan memang kini telah diambil alih oleh masing -masing atasannya.
BACA JUGA: Alhamdulillah...Tunjangan Profesi Guru Madrasah Sudah Mulai Cair
"Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan sehingga rekan-rekan yang TMS (tidak memenuhi syarat) sesuai hasil rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya," ujar Firli.
"Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara," imbuhnya.
Seperti diketahui 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN yang disebut-sebut yakni, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko. Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Kormi Sleman Lestarikan Kreasi Budaya lewat Lomba Pacuan Kuda Kepang
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Merapi Luncurkan Guguran Awan Panas, Boyolali Hujan Abu
- Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK
- Presiden Dapat Laporan Ada Jaringan TPPO dalam Arus Pengungsi Rohingya
- BPOM Temukan 181 Kosmetik Berbahaya, Pengguna Bisa Alami Iritasi hingga Kesehatan Janin pada Ibu Hamil
- 181 Jenis Kosmetik Terlarang Ditemukan BPOM
- Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Rp18 Miliar
- AS Veto Resolusi DK PBB Terkait Tuntutan Gencatan Senjata di Gaza dapat Kecaman Dunia
Advertisement
Advertisement