Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Ilustrasi pajak.
Harianjogja.com, JAKARTA — Salah satu program legislasi nasional prioritas 2021, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) akan membahas beberapa hal terkait pungutan di Indonesia.
Sebelumnya telah terungkap RUU tersebut akan membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seperti diketahui, pemerintah memiliki niat untuk menaikan PPN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rencananya aturan anyar mengenai PPN bakal menggunakan skema multitarif. Dengan demikian ada produk barang dan jasa yang besaran pungutannya naik dan ada pula yang turun. Namun produk-produk yang dimaksud masih dalam pembahasan.
Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan.
UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.
Airlangga menuturkan bahwa pada prinsipnya pemerintah memerhatikan kondisi ekonomi nasional. Dengan begitu, hal-hal yang diatur dan dibuat lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur atau perdagangan barang dan jasa.
“Kisarannya tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU KUP. Selain mengatur soal PPN, RUU tersebut juga berisi tentang Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan PPh badan, PPnBM, carbon tax, dan juga tax amnesty jilid II.
Adapun rencana Kementerian Keuangan mengincar tambahan pendapatan negara dengan cara menaikan PPN mengundang banyak respons.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa kenaikan PPN akan membuat investor berpikir ulang untuk membenamkan modal.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Legislator Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa Kemenkeu dalam rapat-rapat dengan DPR pada masa sidang lalu tidak pernah menyampaikan rencana soal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 22 Mei 2026. Berangkat hampir tiap jam dengan tarif Rp8.000, praktis dan hemat.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.
Buku Kampus Pergerakan diluncurkan saat 28 tahun Reformasi, mengulas sejarah panjang perjuangan mahasiswa sejak 1986.