Advertisement
Skema Kenaikan PPN Akan Gunakan Multitarif
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Salah satu program legislasi nasional prioritas 2021, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) akan membahas beberapa hal terkait pungutan di Indonesia.
Sebelumnya telah terungkap RUU tersebut akan membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seperti diketahui, pemerintah memiliki niat untuk menaikan PPN.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rencananya aturan anyar mengenai PPN bakal menggunakan skema multitarif. Dengan demikian ada produk barang dan jasa yang besaran pungutannya naik dan ada pula yang turun. Namun produk-produk yang dimaksud masih dalam pembahasan.
Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan.
UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.
Airlangga menuturkan bahwa pada prinsipnya pemerintah memerhatikan kondisi ekonomi nasional. Dengan begitu, hal-hal yang diatur dan dibuat lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur atau perdagangan barang dan jasa.
“Kisarannya tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU KUP. Selain mengatur soal PPN, RUU tersebut juga berisi tentang Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan PPh badan, PPnBM, carbon tax, dan juga tax amnesty jilid II.
Adapun rencana Kementerian Keuangan mengincar tambahan pendapatan negara dengan cara menaikan PPN mengundang banyak respons.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa kenaikan PPN akan membuat investor berpikir ulang untuk membenamkan modal.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Legislator Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa Kemenkeu dalam rapat-rapat dengan DPR pada masa sidang lalu tidak pernah menyampaikan rencana soal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jalan Sleman Rusak Akibat Proyek Tol, Perbaikan Dilimpahkan ke Pengembang
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement