Advertisement
Warga Magelang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Udara Berisi Petasan
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN - Polres Klaten menetapkan lima warga Kecamatan Srumbung, Magelang menjadi tersangka perakit sekaligus yang menerbangkan balon udara dengan petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (17/5/2021).
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021), mengatakan para tersangka mengaku membuat pengapian menggunakan kain yang sudah diberi minyak tanah dan berfungsi mengembangkan balon udara hingga terbang.
Advertisement
“Kemudian balon terbang selama api masih menyala. Saat terbang itu diikuti bunyi petasan dari yang kecil sampai besar. Petasan itu di dalam balon,” jelas Kapolres.
Melansir dari Solopos.com--jaringan Harianjogja.com, berikut fakta-fakta seputar balon udara berisi petasan yang meledak di Delanggu Klaten sebagaimana dirangkum Solopos.com, Rabu (19/5/2021):
1. Ukuran balon udara
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi balon udara berbahan plastik dan berangka bambu itu berdiameter 3 meter dengan ketinggian mencapai 10 meter.
Baca juga: Bantul Lakukan Pemetaan Kesehatan untuk Kelanjutan PTM SD & SMP
Benda itu diterbangkan Senin (17/5/2021) dari wilayah Magelang sekitar pukul 07.00 WIB. Balon udara jatuh dan petasan meledak di samping rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, antara pukul 08.30 WIB-09.00 WIB.
Tidak hanya sekali, ledakan terdengar hingga beberapa kali dan mampu menggetarkan genting rumah warga. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian itu namun kaca jendela kamar rumah yang nyaris kejatuhan balon udara itu pecah.
2. Sisa bahan petasan hampir 1 kg
Total sisa bahan petasan yang ditemukan di lokasi balon udara meledak di permukiman Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, beratnya mencapai 1 kg.
Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sekitar empat petasan dibungkus pipa paralon serta kertas dan belum meledak.
“Kami mendapat laporan dari polres, sebagai tim Jibom otomatis kami mendatangi TKP dan ternyata benar masih ada bagian mesiu atau black powder dan sebagian obat mercon masih utuh sekitar tiga sampai empat. Itu sejenis low explosive. Kami temukan lebih dari 1 kg,” kata Iptu Maruto, anggota tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Tengah di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).
Meski jenisnya low explosive, Iptu Maruto mengatakan kalau beratnya lebih dari 1 kg dan dibuat chasing-nya sedemikian rupa bisa menghancurkan rumah yang kejatuhan.
3. Super Sensitif
Kasubdit Labfor Polda Jateng, AKBP Iwan Rusdiawan, mengatakan bahan peledak yang digunakan pada petasan dalam balon udara yang meledak di Klaten berdaya ledak rendah. Namun, bahan yang biasa digunakan untuk membuat petasan itu super sensitif terhadap gesekan, tekanan, serta panas.
Ia menyebut ada beberapa kejadian yang sampai menimbulkan korban jiwa di masyarakat dalam hal meracik petasan. Senyawa itu salah satu jenisnya kalium klorat sebagai oksidator, kemudian sulfur atau belerang, ditambah unsur alumunium.
"Ketiga bahan itu dicampur jadi satu. Itu yang dinamakan isian petasan dan sangat rawan dalam hal proses pembuatan atau peracikan. Jangankan diledakkan, hanya disimpan dalam kantong plastik bisa meledak karena ada shock temperature,” kata AKBP Iwan.
4. Para tersangka berbagi peran
Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berinisial Ag berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka berinisial Ap membikin kerangka balon udara dari bambu.
“Kemudian Nurul Taufik berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Muhammad Mukti bertugas membuat selongsong dengan paralon untuk mercon. Kemudian Nasruhan perakit balon menggunakan plastik dan lakban,” jelas Kapolres.
5. Ancaman hukuman
Menurut Kapolres Klaten, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UU Darurat tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP.
6. Kemenhub turun tangan
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan dengan mengirim penyidik sipil dalam kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Delanggu, Klaten.
Penyidik tersebut, Aditya Purna Ramadhan, hadir dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021). Aditya, dalam kesempatan itu, meminta warga tak asal menerbangkan balon udara sebagai bagian perayaan tradisi.
“Selain membahayakan penerbangan, bisa menimbulkan kerugian harta benda. Di beberapa wilayah lain pernah terjadi bahkan tidak hanya korban harta benda, ada yang sampai luka-luka,” kata Aditya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Status Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Dibatalkan Kementerian ATR
- Hore! Mudik Lebaran 2025, Tak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Hujan Deras, Ratusan Hektare Sawah di Sragen Tergenang Banjir
- Kritik Muhammadiyah soal Wacana Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi dan UKM
- Direncanakan Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan IKN Masih Butuh Rp48,8 Triliun
Advertisement
PSS Vs Semen Padang Tanpa Penonton, Pelatih PSS Berharap Proyek Stadion Maguwoharjo Segera Kelar
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- UN Bakal Digelar dalam Format Baru November Mendatang, Ini Alasan Menteri Pendidikan
- 66 Orang Tewas Akibat Kebakaran Sebuah Hotel di Turki
- Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 6,4 di Taiwan
- AHY Ungkap Demokrat Dijegal Saat Akan Bergabung ke Pemerintah
- Rel Amblas Akibat Banjir Grobogan: 6 Kereta Api Batalkan Perjalanan, Ini Daftarnya
- Kasus Pagar Laut hingga SHGB 263 Bidang, KKP Jamin Penyelidikan Transparan
- Masyarakat Diimbau Waspadai Terhadap Potensi Curah Hujan Tinggi
Advertisement
Advertisement