Advertisement
Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Laporkan 5 Pimpinan ke Dewan Pengawas
Ketua KPK Firli Bahuri - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melaporkan lima pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kelima pimpinan itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.
Advertisement
Perwakilan ke-75 pegawai tersebut, Hotman Tambunan mengatakan terdapat tiga hal yang dilaporkan ke Dewas.
Pertama, adalah tentang kejujuran. Hotman mengatakan dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi TWK.
"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," kata Hotman, Selasa (18/5/2021).
Kedua, pihaknya melaporkan pimpinan kepada Dewas lantaran peduli terhadap pegawai perempuan di lembaga antirasuah. Dia mengatakan, tidak ada yang menginginkan suatu lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual terkait TWK.
"Jika bapak ibu melihat, bahwa untuk lembaga seperti KPK dilakukan seperti ini, apa yang terjadi terhadap tes-tes yang lain yang notabene nilai tawar mereka tidak sekuat KPK," ucap Hotman.
Ketiga, pimpinan dilaporkan kepada Dewas terkait kesewenang-wenangan.
Hotman mengatakan, pada 4 Mei 2021 Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memiliki konsekuensi terhadap pegawai. Namun, kata dia, pada 7 Mei 2021 pimpinan mengeluarkan SK 652 yang dinilai sangat merugikan pegawai.
"Menjadi tanda tanya pada kita apa yang terjadi dengan pimpinan? Bukankah salah satu azas KPK itu adalah kepastian hukum, bukanlah putusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final. Kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan putusan ini, bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," ucapnya.
Dengan laporan ini, diharapkan Dewas akan mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK.
"Karena kami sebagai lembaga hukum sangat menyadari bahwa di dalam Pasal 5 huruf a UU KPK 2019, kepastian hukum adalah suatu azas yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK. Apa yang akan terjadi pada kepastian hukum kita, kalau putusan MK tidak dilaksanakan secara konsisten," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Camilan Tinggi Protein Sehat untuk Menahan Lapar Seharian
- Penukaran Uang Baru di Stasiun Jogja Diserbu Penumpang KA
- Trilogi Filosofi Keistimewaan DIY, Kompas Pemerintahan Bumi Mataram
- Bukan karena Perang, Ini Alasan TNI Terapkan Status Siaga 3
- Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
- Menkeu Purbaya Tegaskan Ekonomi Indonesia Tidak Menuju Resesi
- 10 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur
Advertisement
Advertisement








