Advertisement
KAI Operasikan Kereta Jarak Jauh selama Larangan Mudik, Layani Siapa?
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. - KAI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus mengingatkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 diperuntukkan bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun arus balik Lebaran.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah mereka yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.
Advertisement
BACA JUGA : Setelah Larangan Mudik, Penumpang KA ke Jogja Bakal Meningkat
"Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access," katanya dalam siaran pers, Minggu (16/5/2021).
Dia terus mengingatkan agar masyarakat memahami syarat-syarat naik KA Jarak Jauh tersebut pada masa peniadaan mudik sebelum membeli tiket.
Dia juga berharap calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu.
"Jika keberangkatan di malam hari, calon pelanggan sudah bisa melakukan verifikasi dari siang harinya,” jelasnya.
BACA JUGA : Pasca Lebaran, 23.470 Tiket Kereta Api Ludes Terjual
Lebih lanjut dia menuturkan sebagai upaya KAI mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik, KAI mengoperasikan 38 perjalanan KA Jarak Jauh yang hanya ditujukan untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah dan bukan untuk kepentingan mudik maupun balik lebaran.
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/nonmudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
- Indonesia Targetkan Rp16 Triliun dari Perdagangan Karbon
- Tren Bergeser, Perajin Gerabah Kasongan Beralih Memproduksi Interior
- BNN Gerebek Kampung Bahari, Sita 89 Kilogram Sabu dan 7 Senpi
- Survei: Mayoritas Responden Puas dengan Kinerja Pemerintahan Prabowo
- Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Guncang Tarakan
- Barito Putera vs PSS Sleman: Laskar Antasari Unggul di Babak Pertama
Advertisement
Advertisement




