Advertisement
Laptop dan Ponsel Hilang Saat Ditinggal Taraweh, Ternyata Pencurinya Tetangga Sendiri

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Itulah yang terjadi di Dusun Geger, Girirejo, Tegalrejo Kabupaten Magelang. Rumah yang gelap tanpa penerangan memancing orang untuk mencuri.
Kejadian ini bermula saat Mahdiya Adiba, warga setempat berkunjung ke rumah tetangganya, bernama Fajar, pada Rabu (14/5/2021) sekitar pukul 19.00. "Namun rumah temannya itu kosong karena ditinggal ibadah tarawih," jelas Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, Selasa (11/5/2021).
Advertisement
Pelaku berjalan kaki karena jarak hanya sekitar 30 meter. Saat melewati belakang rumah korban, pelaku melihat keadaan belakang rumah gelap tidak ada lampu penerangan. Kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil barang. Ia sempat melihat ke depan rumah terlebih dahulu dan memastikan suasana sepi tidak ada orang, baru selanjutnya balik lagi ke belakang rumah.
Baca juga: Kendaraan Masuk ke Gunungkidul Alami Penurunan Signifikan
Ia mencoba mendorong pintu yang ternyata bisa terbuka karena pintu diganjal batu, besi dan kursi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari-cari barang berharga namun tidak ditemukan. Pelaku melihat ada pintu kamar terkunci, kemudian mendobrak pintu tersebut dengan menggunakan bahu kanan sebanyak dua kali sehingga pintu tersebut terbuka dan rusak.
Pelaku memasuki kamar tersebut kemudian mencari uang namun tidak menemukan. Selanjutnya pelaku mengambil laptop di atas meja dan handphone yang berada di atas kasur. Setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang dengan membawa laptop dan handphone.
"Sekitar pukul 20.00 WIB saat korban pulang dari salat tarawih dari masjid, korban menemukan pintu dapur sudah terbuka, lalu korban masuk ke dalam kamar dan menemukan pintu kamar korban sudah rusak dan terbuka, setelah korban mengecek diketahui laptop dan ponselnya hilang," jelas Kapolres.
Baca juga: Seorang Pelajar Melahirkan di Toilet Apotek Saat PKL, Janin Dibungkus Kresek Lalu Dikubur
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,6 juta dan melaporkan ke Polsek Tegalrejo. Menerima laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Tegalrejo dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan, kemudian dapat mengidentifikasi tersangka.
"Petugas menangkap tersangka kemudian menyita barang bukti hasil curian. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tersebut," tambah Kapolres.
Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Saat Puncak Musim Hujan
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
Advertisement
Advertisement