Advertisement
Lowongan Kerja! Kejaksaan RI akan Buka 4.148 Formasi CPNS 2021
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - Bisnis/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia kembali membuka lowongan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun instagram @kejaksaan.ri, Senin (10/5/2021), ada 4.148 formasi yang dibuka, terdiri atas beberapa jabatan yang berkualifikasi pendidikan dari berbagai bidang disiplin ilmu.
Advertisement
BACA JUGA : Siap-Siap! Formasi CPNS Tahun Akan Diumumkan Akhir
Adapun, cara pendaftarannya akan seperti tahun-tahun sebelumnya, secara daring melalui portal resmi sscn.bkn.go.id. Kendati demikian, untuk jadwal pendaftaran masih belum terbuka hingga saat ini, namun diperkirakan akan dibuka pada akhir Mei 2021.
Untuk seleksi CPNS Kejaksaan, menurut rekrutmen.kejaksaan.go.id , ada beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi. Beberapa persyaratan umum antara lain:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dihukum penjara
3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari jabatan PNS, TNI, Kepolisian maupun pegawai swasta
4. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Tidak tergabung atau terlibat dalam partai politik
6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
BACA JUGA : 7 Formasi CPNS di Bantul Tidak Terpenuhi
Adapun, bagi pelamar penyandang difabilitas, ada beberapa tambahan syarat yang wajib dipenuhi, di antaranya:
1. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
2. Mampu melakukan tugas pengoperasian komputer, menggunakan program aplikasi, dan membuat program
3. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
4. Melampirkan Surat Keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik dan derajat disabilitasnya.
Selain persyaratan umum tersebut, ada pula beberapa persyaratan lain yang akan dibuat disesuaikan dengan masing-masing formasi dan jenjang lowongan yang tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Kapolda DIY Pastikan Nataru Aman, Puncak Malioboro 31 Desember
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Banjir di Perkotaan, BPBD Pasang EWS Banjir di Kali Besole
- Ucapkan Natal-Tahun Baru, Eko Suwanto Apresiasi Toleransi Warga
- Keamanan Diabaikan, Meta Disorot soal Iklan Penipuan China
- Tiongkok Larang Drama Pendek CEO Jatuh Cinta karena Hedonisme
- Bupati Sleman Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api
- Jordi Cruyff Rangkap Jabatan di Ajax dan PSSI
- Aprilia Percaya Bezzecchi Jadi Ancaman Ducati 2026
Advertisement
Advertisement



