Advertisement
Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Minta Uang Tebusan dan Tidur dengan Ibu Korban
Ilustrasi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN—Seorang pemuda berinisial MI, 24, warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi dalam kasus pemerasan. Pemuda itu memeras dengan modus operandi akan menyebar foto telanjang anak korban.
Korban pemerasan adalah WL, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun yang kini tinggal di wilayah Kota Madiun.
Advertisement
BACA JUGA: Jajakan Pelajar Jogja dengan Tarif Rp500.000 Lewat Facebook, Dua Muncikari Diringkus
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan pemerasan ini berawal pada Januari lalu. WL menerima pesan dari aplikasi perpesanan instan Whatsapp dari seseorang yang mengaku bernama MI. Tersangka mengaku sebagai teman anak korban yang berinisial FD.
Setiap hari, tersangka selalu mengirimkan pesan WA kepada korban dan meminta respons dan jawaban.
“Karena merasa terganggu dengan WA dari tersangka itu, korban kemudian memblokir nomor WA itu,” kata dia, Jumat (7/5/2021).
Pada 31 Maret 2021, korban menerima pesan dari WA lagi yang mengaku sebagai MI. Saat itu, tersangka mengirim foto anak korban yang sedang dalam posisi duduk tanpa mengenakan pakaian. Tersangka menutup gambar pada bagian privasi anak korban.
“Setelah dikirimi foto itu, korban bertanya kepada tersangka maunya apa. Kemudian dijawab oleh tersangka, foto itu akan disebar ke media sosial,” terang Fatah.
Tersangka kemudian meminta tebusan uang senilai Rp3 juta, jika foto tersebut tidak ingin disebar luaskan di media sosial.
Lantaran ketakutan dan malu kalau foto anaknya disebar di media sosial, korban kemudian mentransfer uang senilai Rp1,8 juta ke rekening yang telah disebut tersangka.
Namun, tersangka tidak terima dengan nominal uang yang telah ditransfer tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim ancaman melalui pesan WA yang intinya meminta korban supaya mau melakukan hubungan badan di hotel.
“Suami korban tidak terima atas ancaman itu. Selanjutnya suami korban melaporkan kejadian itu ke Polres Madiun Kota,” ujar dia.
BACA JUGA: Rekor Baru Dunia: 150 Kematian per Jam di India
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di ATM BRI Jl. Panglima Sudirman Kota Madiun awal bulan Mei.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Fatah mengimbau kepada warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan. Sebab, kasus ini bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
KUPI Hadirkan Gerakan Ulama Perempuan Berpihak pada Kemanusiaan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stiker Bansos Gunungkidul Dipasang Bertahap Cegah Konflik
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 13 Desember 2025
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- Indonesia Tantang Thailand di Semifinal Voli Putri SEA Games 2025
- Klasemen Medali SEA Games 2025, Indonesia Masih di Tiga Besar
- Viktor Tsygankov Borong Gol, Girona Taklukkan Real Sociedad 2-1
- Libur Nataru, Semua Sektor di Kota Magelang Siaga
Advertisement
Advertisement




