Advertisement
Kejagung Awasi Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono bakal mengawasi seluruh perkembangan penanganan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang Sumatera Selatan.
Perkara korupsi yang sempat menyeret nama Alex Noerdin eks Gubernur Sumatera Selatan tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Advertisement
Ali menjelaskan bahwa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah diperiksa di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang Sumatera Selatan pada hari ini Senin 3 Mei 2021.
BACA JUGA : Jemaah Tarawih di Masjid Sanden Bantul Terinfeksi Covid-19, 22 Orang Positif
Namun, kata Ali, Kejagung hanya meminjamkan tempat penyidikan agar tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bisa memeriksa Alex Noerdin. "Kami hanya meminjamkan tempat saja untuk memeriksa yang bersangkutan itu di Pidsus sini," tuturnya kepada Bisnis, Senin (3/5).
Ali memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi betul semua perkembangan perkara itu agar tidak mangkrak di kemudian hari. "Pasti dong kami awasi," katanya.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sudah menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan upaya penahanan.
BACA JUGA : Klaten Izinkan Salat Id di Masjid & Lapangan
Para tersangka itu adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Ketua Pantia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya atas nama Yudi Arminto dan Kepala Bagian Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Demo di Berlin Menolak Jerman Terlibat Dalam Perang
- Netanyahu Klaim Serangan ke Qatar untuk Singkirkan Pimpinan Hamas
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
Advertisement
Advertisement