Advertisement
Klaten Izinkan Salat Id di Masjid & Lapangan

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Salat Idulfitri dipastikan bisa digelar di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan syarat wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satu protokol yakni mengatur jarak antarjemaah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Klaten, Anif Solikhin, mengatakan Salat Id bisa digelar di dalam ruangan atau masjid serta di luar ruangan atau lapangan sesuai surat edaran (SE) Menteri Agama. Beleid Menteri itu telah didetailkan dengan SE Bupati Klaten tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021.
Advertisement
“Pada prinsipnya boleh dilaksanakan di masjid atau pun di lapangan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Anif saat ditemui seusai rapat koordinasi dengan tokoh agama dan perwakilan Ormas Islam di Setda Klaten, Kamis (29/4).
Protokol yang dimaksud di antaranya harus ada panitia yang dibentuk termasuk menyiapkan petugas pelaksana prokes. Protokol yang diterapkan seperti mengatur saf antarjemaah agar berjarak, pengecekan suhu tubuh, mewajibkan jemaah mengenakan masker, serta membatasi peserta Salat Id maksimal 50% dari kapasitas normal.
Jika pelaksanaan Salat Id digelar di lapangan tingkat desa, Anif menyarankan jemaah yang bisa mengikuti di lapangan tersebut dibatasi warga satu desa. “Kami sarankan pesertanya lokal ya satu desa itu saja. Jangan menggabungkan dari beberapa desa di satu tempat,” jelas dia.
Salat Id tak bisa digelar atau lokasinya dipindah jika masjid atau lokasi Salat Id berada di wilayah RT yang masuk kategori zona merah atau oranye. Anif mengatakan zona mengacu pada pemetaan wilayah RT yang diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Mengukurnya dari zona merah dan oranye secara mikro atau dilihat dari tingkat RT. Alhamdulillah di Klaten sudah tidak ada wilayah RT yang masuk kategori zona merah,” kata Anif.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, M. Mujab, mengatakan dari hasil rapat koordinasi seluruh tokoh agama dan ormas Islam sepakat Salat Id digelar dengan menerapkan pembatasan kapasitas tempat maksimal 50% dari kapasitas.
“Untuk pelaksanaan Salat Id bisa dilakukan di tingkat kampung dengan mematuhi protokol kesehatan. Untuk tingkat kabupaten, ada dua lokasi Salat Id yakni di Masjid Agung Al Aqsha Klaten yang menggunakan ruangan dalam masjid dan di Masjid Raya Klaten yang memanfaatkan kawasan Alun-alun Klaten,” kata Mujab.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, meminta ada upaya antisipasi kerumunan pada pintu masuk dan keluar. Dia berharap pelaksanaan Salat Iduladha pada 2020 menjadi referensi dan bahan evaluasi pelaksanaan Salat Idulfitri tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gedung Sekolah Rakyat Sudah Bisa Ditempati Saat Tahun Ajaran Baru, Renovasi 65 Titik Tuntas di 8 Juli 2025
- KPK Bidik 2 Eks Anggota Komisi 11 DPR di Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
- Tim SAR Gabungan Temukan 1 Jenazah KMP Tunu Pratama Jaya
- Terjerat Dobel Kasus Korupsi, Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Kembali Jadi Tersangka
- Tujuh Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Tenggelam di Pantai pangandaran Dihentikan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
Advertisement
Advertisement