Advertisement
Klaten Izinkan Salat Id di Masjid & Lapangan

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Salat Idulfitri dipastikan bisa digelar di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan syarat wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satu protokol yakni mengatur jarak antarjemaah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Klaten, Anif Solikhin, mengatakan Salat Id bisa digelar di dalam ruangan atau masjid serta di luar ruangan atau lapangan sesuai surat edaran (SE) Menteri Agama. Beleid Menteri itu telah didetailkan dengan SE Bupati Klaten tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021.
Advertisement
“Pada prinsipnya boleh dilaksanakan di masjid atau pun di lapangan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Anif saat ditemui seusai rapat koordinasi dengan tokoh agama dan perwakilan Ormas Islam di Setda Klaten, Kamis (29/4).
Protokol yang dimaksud di antaranya harus ada panitia yang dibentuk termasuk menyiapkan petugas pelaksana prokes. Protokol yang diterapkan seperti mengatur saf antarjemaah agar berjarak, pengecekan suhu tubuh, mewajibkan jemaah mengenakan masker, serta membatasi peserta Salat Id maksimal 50% dari kapasitas normal.
Jika pelaksanaan Salat Id digelar di lapangan tingkat desa, Anif menyarankan jemaah yang bisa mengikuti di lapangan tersebut dibatasi warga satu desa. “Kami sarankan pesertanya lokal ya satu desa itu saja. Jangan menggabungkan dari beberapa desa di satu tempat,” jelas dia.
Salat Id tak bisa digelar atau lokasinya dipindah jika masjid atau lokasi Salat Id berada di wilayah RT yang masuk kategori zona merah atau oranye. Anif mengatakan zona mengacu pada pemetaan wilayah RT yang diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Mengukurnya dari zona merah dan oranye secara mikro atau dilihat dari tingkat RT. Alhamdulillah di Klaten sudah tidak ada wilayah RT yang masuk kategori zona merah,” kata Anif.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, M. Mujab, mengatakan dari hasil rapat koordinasi seluruh tokoh agama dan ormas Islam sepakat Salat Id digelar dengan menerapkan pembatasan kapasitas tempat maksimal 50% dari kapasitas.
“Untuk pelaksanaan Salat Id bisa dilakukan di tingkat kampung dengan mematuhi protokol kesehatan. Untuk tingkat kabupaten, ada dua lokasi Salat Id yakni di Masjid Agung Al Aqsha Klaten yang menggunakan ruangan dalam masjid dan di Masjid Raya Klaten yang memanfaatkan kawasan Alun-alun Klaten,” kata Mujab.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, meminta ada upaya antisipasi kerumunan pada pintu masuk dan keluar. Dia berharap pelaksanaan Salat Iduladha pada 2020 menjadi referensi dan bahan evaluasi pelaksanaan Salat Idulfitri tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bupati Sleman Tugaskan OPD Dampingi Kalurahan Kelola Tanah Kas Desa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- FAA Denda Boeing Rp 50 Miliar
- Syarat, Jadwal dan Cara Dapat Bansos PKH September 2025
- Uang Jadi Motif Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI
- Sebuah Bar di Madrid Meledak, 25 Orang Terluka
- Spanyol Segera Tertibkan UU Larangan Merokok dan Vaping di Tempat Umum
- Cegah Ancaman Serangan Drone, Polandia Kerahkan Jet Militer
- Istana: Pesan Prabowo di Bioskop Hal Lumrah
Advertisement
Advertisement