Advertisement
Klaten Izinkan Salat Id di Masjid & Lapangan

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN—Salat Idulfitri dipastikan bisa digelar di dalam ruangan maupun di luar ruangan dengan syarat wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Salah satu protokol yakni mengatur jarak antarjemaah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Klaten, Anif Solikhin, mengatakan Salat Id bisa digelar di dalam ruangan atau masjid serta di luar ruangan atau lapangan sesuai surat edaran (SE) Menteri Agama. Beleid Menteri itu telah didetailkan dengan SE Bupati Klaten tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021.
Advertisement
“Pada prinsipnya boleh dilaksanakan di masjid atau pun di lapangan dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Anif saat ditemui seusai rapat koordinasi dengan tokoh agama dan perwakilan Ormas Islam di Setda Klaten, Kamis (29/4).
Protokol yang dimaksud di antaranya harus ada panitia yang dibentuk termasuk menyiapkan petugas pelaksana prokes. Protokol yang diterapkan seperti mengatur saf antarjemaah agar berjarak, pengecekan suhu tubuh, mewajibkan jemaah mengenakan masker, serta membatasi peserta Salat Id maksimal 50% dari kapasitas normal.
Jika pelaksanaan Salat Id digelar di lapangan tingkat desa, Anif menyarankan jemaah yang bisa mengikuti di lapangan tersebut dibatasi warga satu desa. “Kami sarankan pesertanya lokal ya satu desa itu saja. Jangan menggabungkan dari beberapa desa di satu tempat,” jelas dia.
Salat Id tak bisa digelar atau lokasinya dipindah jika masjid atau lokasi Salat Id berada di wilayah RT yang masuk kategori zona merah atau oranye. Anif mengatakan zona mengacu pada pemetaan wilayah RT yang diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
“Mengukurnya dari zona merah dan oranye secara mikro atau dilihat dari tingkat RT. Alhamdulillah di Klaten sudah tidak ada wilayah RT yang masuk kategori zona merah,” kata Anif.
Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, M. Mujab, mengatakan dari hasil rapat koordinasi seluruh tokoh agama dan ormas Islam sepakat Salat Id digelar dengan menerapkan pembatasan kapasitas tempat maksimal 50% dari kapasitas.
“Untuk pelaksanaan Salat Id bisa dilakukan di tingkat kampung dengan mematuhi protokol kesehatan. Untuk tingkat kabupaten, ada dua lokasi Salat Id yakni di Masjid Agung Al Aqsha Klaten yang menggunakan ruangan dalam masjid dan di Masjid Raya Klaten yang memanfaatkan kawasan Alun-alun Klaten,” kata Mujab.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, meminta ada upaya antisipasi kerumunan pada pintu masuk dan keluar. Dia berharap pelaksanaan Salat Iduladha pada 2020 menjadi referensi dan bahan evaluasi pelaksanaan Salat Idulfitri tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement