Advertisement
Ini Besar THR Serta Gaji Ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiunan PNS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan PNS.
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Advertisement
Besaran pensiunan pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya. Berikut besaran pensiun pokok pada masing-masing golongan:
1. Pensiunan pokok PNS
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
2. Pensiunan pokok bagi janda/duda PNS
Golongan I yaitu Rp1.170.600
Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200
Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000
Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500
3. Pensiunan pokok terhadap janda/duda PNS yang meninggal
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500
Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.60
4. Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal Â
Golongan I antara Rp312.160-Rp386.960.
Golongan II antara Rp312.160-Rp549.300.
Golongan III antara Rp357.220-Rp690.660.
Golongan IV antara Rp422.280-Rp848.720.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Jumlah Penumpang KRL Jogja-Solo Terus Meningkat, Capai 27 Ribu Orang per Hari
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Kirim Kapal Bantu Rumah Sakit ke Gaza, Prabowo Dekati Menhan Mesir
- Gencatan Senjata Dihentikan Israel Kembali Serang Gaza, MERC: 21 Orang Tewas
- 15 Napi Minum Miras Oplosan Hand Sanitizer, 2 Tewas
- Indonesia Membutuhkan Investasi untuk Mewujudkan Emisi Nol Bersih 2060
- Alihkan Dana Pendidikan dan BLT untuk Danai Makan Siang Gratis, Prabowo Dikritik
- Sudirman Said Luncurkan Antologi Kedua "Bergerak dengan Kewajaran"
- Gandeng OJK, Kemendagri Terus Perkuat Perekonomian Daerah
Advertisement
Advertisement