Advertisement
Ini Besar THR Serta Gaji Ke-13 Pensiunan dan Penerima Pensiunan PNS

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) tetapi juga diberikan kepada pensiunan dan penerima pensiunan PNS.
Dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Advertisement
Besaran pensiunan pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya. Berikut besaran pensiun pokok pada masing-masing golongan:
1. Pensiunan pokok PNS
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
2. Pensiunan pokok bagi janda/duda PNS
Golongan I yaitu Rp1.170.600
Golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200
Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000
Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500
3. Pensiunan pokok terhadap janda/duda PNS yang meninggal
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500
Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.60
4. Pensiunan pokok orang tua dari PNS yang meninggal Â
Golongan I antara Rp312.160-Rp386.960.
Golongan II antara Rp312.160-Rp549.300.
Golongan III antara Rp357.220-Rp690.660.
Golongan IV antara Rp422.280-Rp848.720.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement