Advertisement
Munarman Jadi Tersangka Teroris, Polri Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengaku siap melawan semua gugatan praperadilan yang dilayangkan para pihak yang berkeberatan terkait penetapan status tersangka tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan meyakini Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tidak melakukan pelanggaran prosedur apapun terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Advertisement
"Silahkan siapa saja boleh berpendapat, termasuk kuasa hukum. Kita membuka ruang apabila ada tindakan Kepolisian yang dianggap keliru," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
BACA JUGA: Tersangka Mafia Karantina Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI
Menurutnya, gugatan praperadilan ke Pengadilan adalah upaya yang bisa ditempuh pihak tersangka jika menganggap ada kesalahan prosedur yang dilakukan Kepolisian.
Ramadhan juga mengaku bahwa Polri sudah siap melawan pihak manapun yang berencana gugat Korps Bhayangkara atas penetapan tersangka Munarman.
"Silahkan ajukan gugatan praperadilan, kami siap untuk melawan di Pengadilan nanti," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melalui kuasa hukumnya bakal menggugat praperadilan Polri terkait penangkapan dan penahanan dirinya.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut penangkapan dan penahanan terhadap kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku.
"Kita sangat menyesalkan itu, tidak diterapkan asas praduga tidak bersalah, seyogyanya Polri memanggil dulu secara patut, beliau pasti akan datang kok," kata Aziz, Selasa (27/4/2021).
Oleh karena itu, kata Aziz, pihaknya berencana untuk menggugat praperadilan Polri dan Tim Densus 88 Antiteror ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dan penahanan kliennya tersebut.
"Kami berencana menggugat praperadilan terkait penangkapan dan penahanan beliau yang tidak sesuai ini," ujarnya.
Kendati demikian, Aziz tidak merinci kapan dirinya akan mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pokoknya secepatnya," ucap Aziz.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tim Densus 88 telah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada hari ini Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Dia mengungkapkan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia.
Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Tak Menjamin Beban Subsidi Berkurang
- Daftar Event Balap Internasional Digelar di Sirkuit Mandalika Sepanjang 2025
- Prabowo Putuskan untuk Membangun Tanggul Laut Raksasa dari Banten-Jatim, Ini Tujuannya
- Minta Investigasi Penembakan WNI, Indonesia Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
Advertisement
Ada Bahaya Rip Current, Gugusan Pantai di Gunungkidul Dipasangi Bendera Peringatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Juara Umum MTQ Internasional, Ini Daftar Pemenangnya
- Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Bali 3 hari Kedepan
- Presiden Prabowo Subianto Potong Anggaran PU Rp81 Triliun, Pengamat: Pembangunan IKN Pasti Melambat
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Guru Jadi Faktor Penentu Kualitas Pendidikan
- Didera Masalah Kriminal hingga Keberadaan Perkampungan Asing, Wisata Bali Diusulkan Dievaluasi
- Hashim Djojohadikusumo Ungkap Prabowo Gagas MBG Sejak 2006
- Pemulihan Jalur Rel Kereta Api yang Terdampak Banjir Grobogan Ditarget Selesai 5 Februari 2025
Advertisement
Advertisement