Advertisement
Munarman Jadi Tersangka Teroris, Polri Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan
Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB./Antara - HO/Polda Metro Jaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengaku siap melawan semua gugatan praperadilan yang dilayangkan para pihak yang berkeberatan terkait penetapan status tersangka tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan meyakini Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tidak melakukan pelanggaran prosedur apapun terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Advertisement
"Silahkan siapa saja boleh berpendapat, termasuk kuasa hukum. Kita membuka ruang apabila ada tindakan Kepolisian yang dianggap keliru," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
BACA JUGA: Tersangka Mafia Karantina Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI
Menurutnya, gugatan praperadilan ke Pengadilan adalah upaya yang bisa ditempuh pihak tersangka jika menganggap ada kesalahan prosedur yang dilakukan Kepolisian.
Ramadhan juga mengaku bahwa Polri sudah siap melawan pihak manapun yang berencana gugat Korps Bhayangkara atas penetapan tersangka Munarman.
"Silahkan ajukan gugatan praperadilan, kami siap untuk melawan di Pengadilan nanti," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melalui kuasa hukumnya bakal menggugat praperadilan Polri terkait penangkapan dan penahanan dirinya.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut penangkapan dan penahanan terhadap kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku.
"Kita sangat menyesalkan itu, tidak diterapkan asas praduga tidak bersalah, seyogyanya Polri memanggil dulu secara patut, beliau pasti akan datang kok," kata Aziz, Selasa (27/4/2021).
Oleh karena itu, kata Aziz, pihaknya berencana untuk menggugat praperadilan Polri dan Tim Densus 88 Antiteror ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dan penahanan kliennya tersebut.
"Kami berencana menggugat praperadilan terkait penangkapan dan penahanan beliau yang tidak sesuai ini," ujarnya.
Kendati demikian, Aziz tidak merinci kapan dirinya akan mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pokoknya secepatnya," ucap Aziz.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tim Densus 88 telah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada hari ini Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Dia mengungkapkan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia.
Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gereja di Gunungkidul Disisir Jelang Paskah, Ratusan Personel Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








