Advertisement
Munarman Jadi Tersangka Teroris, Polri Bersiap Hadapi Gugatan Praperadilan
 Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB./Antara - HO/Polda Metro Jaya
                Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman terkait dugaan aksi teroris. Penangkapan berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB./Antara - HO/Polda Metro Jaya
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengaku siap melawan semua gugatan praperadilan yang dilayangkan para pihak yang berkeberatan terkait penetapan status tersangka tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan meyakini Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tidak melakukan pelanggaran prosedur apapun terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Advertisement
"Silahkan siapa saja boleh berpendapat, termasuk kuasa hukum. Kita membuka ruang apabila ada tindakan Kepolisian yang dianggap keliru," kata Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
BACA JUGA: Tersangka Mafia Karantina Ternyata Pensiunan Disparekraf DKI
Menurutnya, gugatan praperadilan ke Pengadilan adalah upaya yang bisa ditempuh pihak tersangka jika menganggap ada kesalahan prosedur yang dilakukan Kepolisian.
Ramadhan juga mengaku bahwa Polri sudah siap melawan pihak manapun yang berencana gugat Korps Bhayangkara atas penetapan tersangka Munarman.
"Silahkan ajukan gugatan praperadilan, kami siap untuk melawan di Pengadilan nanti," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melalui kuasa hukumnya bakal menggugat praperadilan Polri terkait penangkapan dan penahanan dirinya.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut penangkapan dan penahanan terhadap kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dianggap tidak sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku.
"Kita sangat menyesalkan itu, tidak diterapkan asas praduga tidak bersalah, seyogyanya Polri memanggil dulu secara patut, beliau pasti akan datang kok," kata Aziz, Selasa (27/4/2021).
Oleh karena itu, kata Aziz, pihaknya berencana untuk menggugat praperadilan Polri dan Tim Densus 88 Antiteror ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan dan penahanan kliennya tersebut.
"Kami berencana menggugat praperadilan terkait penangkapan dan penahanan beliau yang tidak sesuai ini," ujarnya.
Kendati demikian, Aziz tidak merinci kapan dirinya akan mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pokoknya secepatnya," ucap Aziz.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan tim Densus 88 telah menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada hari ini Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan.
Dia mengungkapkan Munarman ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana menginisiasi gerakan terorisme di Indonesia.
Menurut Argo, Munarman diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
- Kabar IKN Terkini, Dipastikan Capai Target Jadi Ibu Kota Politik 2028
- Super League 2025, PSIM Jogja Waspadai Persik yang Sulit Ditebak
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- Bulan Bahasa, MAN 3 Bantul Luncurkan 23 Buku Karya Siswa
- HP Meledak Saat Dicas, Rumah Warga Gunungkidul Hangus Terbakar
Advertisement
Advertisement






















 
            
