Rezza Kalah dari Pemanah Korea Selatan, Indonesia Gagal Raih Medali Asian Games
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, MEDAN - Dugaan penggunaan alat rapid tes bekas di sebuah klinik yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan kejahatan yang mengerikan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com--jaringan Harianjogja.com, dia mengemukakan, dalam kasus tersebut semua unsur kriminal berpadu.
"Ini benar benar parah, kejahatan yang mengerikan berpadunya macam-macam bentuk kejahatan, ada tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia," katanya, Rabu (28/4/2021).
Bahkan, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebut praktik itu mengarah pada perbuatan pencobaaan pembunuhan.
"Jka diperluas melalui konstruksi hukum argumentum per analogiam, [peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis mirip perbuatannya yang diatur dalam undang-undang] perbuatan ini bisa dipersamakan dengan perbuatan orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana," tegasnya.
Menurutnya, sangat jelas niat atau motif dari praktik tersebut. Para terduga pelaku dapat dikatakan sadar dan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen.
Baca juga: Obat Covid-19 dari Pfizer Mulai Dijual Akhir 2021
"Pelaku tahu risiko bahwa perbuatan mereka berpotensi penularan. Orang yang aslinya negatif Covid-19 bisa ketularan dari bekas alat orang yang positif. Kan ini jelas-jelas perbuatan yang disengaja,direncanakan dan dikemas sedemikian rupa oleh para pelaku dan bisa menyebabkan matinya orang yang diperiksa," jelasnya.
Oleh karenanya, Azmi pun mendesak agar para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Terlebih pada situasi pandemi saat ini.
"Maka terapkan sanksi hukuman maksimal karena dilakukan pada saat negara darurat Covid-19. Oang-orang cemas dengan virus Covid-19 malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan, maka terapkan hukuman seumur hidup bagi pelaku , atau minimal pidana 15 tahun termasuk denda maksimal," ujar Azmi.
Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek spot layanan uji cepat (Rapid test) Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Seli Serdang pada Selasa (27/4/2021).
Petugas di Bandara Kualanamu itu diduga menggunakan alat rapid test bekas pakai. Total empat orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat untuk pemeriksaan Covid-19 dikabarkan turut diamankan dalam penggerebekan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.
Indonesia baru memiliki 66 dokter aritmia untuk sekitar 280 juta penduduk. Akses deteksi dini dan terapi gangguan irama jantung perlu diperluas.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.