Advertisement
Praktik Rapid Tes Bekas, Pelaku Sama dengan Melakukan Pembunuhan

Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Dugaan penggunaan alat rapid tes bekas di sebuah klinik yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan kejahatan yang mengerikan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com--jaringan Harianjogja.com, dia mengemukakan, dalam kasus tersebut semua unsur kriminal berpadu.
Advertisement
"Ini benar benar parah, kejahatan yang mengerikan berpadunya macam-macam bentuk kejahatan, ada tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia," katanya, Rabu (28/4/2021).
Bahkan, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebut praktik itu mengarah pada perbuatan pencobaaan pembunuhan.
"Jka diperluas melalui konstruksi hukum argumentum per analogiam, [peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis mirip perbuatannya yang diatur dalam undang-undang] perbuatan ini bisa dipersamakan dengan perbuatan orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana," tegasnya.
Menurutnya, sangat jelas niat atau motif dari praktik tersebut. Para terduga pelaku dapat dikatakan sadar dan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen.
Baca juga: Obat Covid-19 dari Pfizer Mulai Dijual Akhir 2021
"Pelaku tahu risiko bahwa perbuatan mereka berpotensi penularan. Orang yang aslinya negatif Covid-19 bisa ketularan dari bekas alat orang yang positif. Kan ini jelas-jelas perbuatan yang disengaja,direncanakan dan dikemas sedemikian rupa oleh para pelaku dan bisa menyebabkan matinya orang yang diperiksa," jelasnya.
Oleh karenanya, Azmi pun mendesak agar para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Terlebih pada situasi pandemi saat ini.
"Maka terapkan sanksi hukuman maksimal karena dilakukan pada saat negara darurat Covid-19. Oang-orang cemas dengan virus Covid-19 malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan, maka terapkan hukuman seumur hidup bagi pelaku , atau minimal pidana 15 tahun termasuk denda maksimal," ujar Azmi.
Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek spot layanan uji cepat (Rapid test) Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Seli Serdang pada Selasa (27/4/2021).
Petugas di Bandara Kualanamu itu diduga menggunakan alat rapid test bekas pakai. Total empat orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat untuk pemeriksaan Covid-19 dikabarkan turut diamankan dalam penggerebekan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement