Advertisement
MAKI Desak KPK Sita Rekaman CCTV di Rumah Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita rekaman kamera CCTV di rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Penyitaan ini terkait dengan perkara suap Walkot Tanjungbalai M. Syahrial terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Advertisement
Desakan ini didasari konstruksi perkara tersebut yang menyebut bahwa Syahrial dikenalkan kepada Robin oleh Azis Syamsuddin. Proses perkenalan itu terjadi di rumah legislator Partai Golkar itu.
BACA JUGA : KPK Jadwalkan Pemanggilan Azis Syamsuddin Terkait Suap
"Bahwa berdasar hal tersebut diatas, kami meminta KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsudin di yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3 , Kuningan, Jakarta Selatan termasuk rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinas tersebut guna dijadikan barang bukti terjadinya pertemuan tersebut. Penyitaan ini sudah semestinya mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya," kata Boyamin, Senin (26/4/2021).
Boyamin mengatakan penyitaan ini sudah semestinya telah mendapat ijin dari Dewan Pengawas KPK guna keabsahannya. Boyamin pun berharap penyitaan ini dilakukan sesegera mungkin agar barang bukti pertemuan tidak hilang.
Dia tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara Sembako Bansos Kemensos terulang dalam perkara ini. Dia pun bakal mengajukan prpaeradilan bilamana KPK mengabaikan permintaan penyitaan rekaman CCTV di rumah Azis.
"Kami selalu mencadangkan gugatan Praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman CCTV ini diabaikan dan tidak segera dilakukan sehingga berpotensi hilangnya barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Azis disebut-sebut memperkenalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).
BACA JUGA : Terkuak! Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Pertemukan
Menurut KPK, penyidik KPK Stepanus mengenal pimpinan DPR itu dari ajudan AZ yang sama-sama anggota Polri. "Benar diduga kenal dari ajudan AZ yang .juga anggota polri. Nanti akan didalami lebih lanjut pada tahap pemeriksaan di penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/4/2021).
Stepanus kini menjadi tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.
Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Mbappe Samai Rekor Gol Ronaldo di Real Madrid
- Rakit Terbalik, Wagub Aceh Selamat Saat Kunjungan Bencana
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 22 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Ringan Merata
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 22 Desember 2025
- Bayern Muenchen Menang 4-0 atas Heidenheim
Advertisement
Advertisement




