Advertisement
Mudik Dilarang, Pemerintah Minta Pengusaha Bus Wajib Refund Biaya Tiket 100 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub No. 13/2021 yang mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam PM yang merupakan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu, terdapat larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, salah satunya transportasi darat.
Advertisement
BACA JUGA : Kemenhub Resmi Rilis Permenhub Larangan Mudik, Begini Isinya!
Adapun larangan yang dimaksud meliputi kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Lebih lanjut dalam PM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, dikatakan bahwa penyelenggara sarana transportasi darat harus mengembalikan biaya tiket secara penuh (100 persen) dan diberikan secara tunai untuk perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
"Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian dikutip dari PM No. 13/2021, Senin (26/4/2021).
BACA JUGA : Pemerintah Umumkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021 Hari Ini
Sementara itu bila didapati adanya pelanggaran terhadap larangan operasional tersebut, maka pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau akan dikenai sanksi.
Pun dengan angkutan umum atau badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan dan pengoperasian sarana transportasi darat dilaksanakan oleh TNI/Polri, Ditjen Perhubungan Darat, dinas perhubungan, BPTD, dan UPT Pelabuhan," lanjutan PM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement