Advertisement
Mudik Dilarang, Pemerintah Minta Pengusaha Bus Wajib Refund Biaya Tiket 100 Persen
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub No. 13/2021 yang mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam PM yang merupakan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu, terdapat larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, salah satunya transportasi darat.
Advertisement
BACA JUGA : Kemenhub Resmi Rilis Permenhub Larangan Mudik, Begini Isinya!
Adapun larangan yang dimaksud meliputi kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Lebih lanjut dalam PM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, dikatakan bahwa penyelenggara sarana transportasi darat harus mengembalikan biaya tiket secara penuh (100 persen) dan diberikan secara tunai untuk perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
"Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian dikutip dari PM No. 13/2021, Senin (26/4/2021).
BACA JUGA : Pemerintah Umumkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021 Hari Ini
Sementara itu bila didapati adanya pelanggaran terhadap larangan operasional tersebut, maka pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau akan dikenai sanksi.
Pun dengan angkutan umum atau badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan dan pengoperasian sarana transportasi darat dilaksanakan oleh TNI/Polri, Ditjen Perhubungan Darat, dinas perhubungan, BPTD, dan UPT Pelabuhan," lanjutan PM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Saatnya Liburan di Indonesia Aja Jadi Slogan Libur Akhir Tahun
- Dedi Mulyadi Sering Sidak ke Pabrik-Pabrik, Ini Alasannya
- Kasus Korupsi, KPK Tegaskan Biro Haji Harus Kooperatif Saat Diperiksa
- Purbaya: Ada Petugas di Bea Cukai Diperiksa Kasus Limbah CPO
- Natalius Pigai Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Udayana
- Jelang El-Clasico, Rel Madrid Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- Harga Bahan Baku Tinggi, Perajin Perak Kotagede Diminta Go Digital
Advertisement
Advertisement



