Advertisement
Mudik Dilarang, Pemerintah Minta Pengusaha Bus Wajib Refund Biaya Tiket 100 Persen
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Permenhub No. 13/2021 yang mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam PM yang merupakan turunan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik pada periode 6-17 Mei 2021 itu, terdapat larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, salah satunya transportasi darat.
Advertisement
BACA JUGA : Kemenhub Resmi Rilis Permenhub Larangan Mudik, Begini Isinya!
Adapun larangan yang dimaksud meliputi kendaraan umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, bus, dan sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Lebih lanjut dalam PM yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, dikatakan bahwa penyelenggara sarana transportasi darat harus mengembalikan biaya tiket secara penuh (100 persen) dan diberikan secara tunai untuk perjalanan pada 6-17 Mei 2021.
"Pengembalian biaya tiket sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 7 hari sejak calon penumpang mengajukan permohonan pengembalian," demikian dikutip dari PM No. 13/2021, Senin (26/4/2021).
BACA JUGA : Pemerintah Umumkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021 Hari Ini
Sementara itu bila didapati adanya pelanggaran terhadap larangan operasional tersebut, maka pengendara diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke asal perjalanan atau akan dikenai sanksi.
Pun dengan angkutan umum atau badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan dan pengoperasian sarana transportasi darat dilaksanakan oleh TNI/Polri, Ditjen Perhubungan Darat, dinas perhubungan, BPTD, dan UPT Pelabuhan," lanjutan PM tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Targetkan Depo Sampah Bersih pada 10 Desember
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Suplai BBM dan LPG di Aceh Mulai Pulih Bertahap
- Prabowo Janji Percepat Perbaikan Infrastruktur Banjir Sumatera
- Gunungkidul Bagikan 2.025 Porsi Bakmi dalam Gebyar WBTB 2025
- Geely Catat 1.200 SPK di Gaikindo Jakarta Auto Week 2025
- THE 1O1 Jogja Tugu Raih Silver Winner Wonderful Indonesia Award 2025
- Presiden Prabowo: Listrik Aceh Kembali Menyala Minggu Malam
- Salmiati Selamatkan Ratusan Kucing Korban Banjir Sumbar
Advertisement
Advertisement



