Advertisement
Pemerintah Umumkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021 Hari Ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. - Kemenhub
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan aturan teknis terkait dengan larangan mudik 2021 per moda transportasi bakal dirilis hari ini Jumat (23/4/2021) mengacu dengan adendum Surat Edaran (SE) Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tegas menyatakan larangan mudik berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia timbul masalah-masalah kenaikan kasus Covid-19 selama libur panjang. Tak hanya di Indonesia, yang terbaru, sambungnya adanya kenaikan kasus hingga disebut tsunami Covid-19 di India.
Advertisement
"Apa yang kami buat adalah Peraturan Menteri yang sesuai dan mengacu dengan aturan Satgas yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Ada pengecualian-pengecualian yang nanti sore kami akan menyampaikan rilis tentang pengecualian secara lebih detail," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut bakal menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengawal pelaksanaannya atas rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya Kemenhub telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 34/2021 yang merupakan perubahan dari SE sebelumnya No. 26/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Tak hanya itu SE ini juga menindaklanjuti terbitnya Addendum SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease (2019) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
SE yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto tersebut memerinci pengetatan persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara, khususnya menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April–5 Mei 2021. Selain itu juga pasca peniadaan mudik yang berlaku 18–24 Mei 2021.
SE tersebut merubah ketentuan angka 3 huruf d dengan menambahkan ketentuan baru pada butir 3.
Khusus pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April–5 Mei 2021 dan pasca peniadaan mudik 18–24 Mei 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes yang sampelnya diambil RT-PCR atau hasil negatif Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau hasil negatif Tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lipeg X Resmi Bergulir, 16 Tim SMA Bersaing di Gunungkidul
Advertisement
GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
Advertisement
Berita Populer
- Wali Kota Jogja Akan Ubah Bentor Jadi Becak Listrik Tahun Depan
- PFI Jogja-Ngayogjazz Gelar Workshop Foto untuk UMKM
- Tiga Pasar di Bantul Bakal Direvitalisasi pada 2026
- THE 1O1 Tugu Hadirkan Laku Laku Tugu, Wisata Heritage Baru
- Disbud Sleman Salurkan Hibah Alat Musik untuk Kelompok Seni
- Heboh Cukai Popok, Kemenkeu: Masih Dikaji, Belum Berlaku
- Epson Luncurkan Printer EcoTank Baru untuk UKM Lebih Efisien
Advertisement
Advertisement



