Pemerintah Umumkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021 Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan aturan teknis terkait dengan larangan mudik 2021 per moda transportasi bakal dirilis hari ini Jumat (23/4/2021) mengacu dengan adendum Surat Edaran (SE) Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tegas menyatakan larangan mudik berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia timbul masalah-masalah kenaikan kasus Covid-19 selama libur panjang. Tak hanya di Indonesia, yang terbaru, sambungnya adanya kenaikan kasus hingga disebut tsunami Covid-19 di India.
Advertisement
"Apa yang kami buat adalah Peraturan Menteri yang sesuai dan mengacu dengan aturan Satgas yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Ada pengecualian-pengecualian yang nanti sore kami akan menyampaikan rilis tentang pengecualian secara lebih detail," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut bakal menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengawal pelaksanaannya atas rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya Kemenhub telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 34/2021 yang merupakan perubahan dari SE sebelumnya No. 26/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Tak hanya itu SE ini juga menindaklanjuti terbitnya Addendum SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.13/2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona Disease (2019) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
SE yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto tersebut memerinci pengetatan persyaratan perjalanan orang dengan transportasi udara, khususnya menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April–5 Mei 2021. Selain itu juga pasca peniadaan mudik yang berlaku 18–24 Mei 2021.
SE tersebut merubah ketentuan angka 3 huruf d dengan menambahkan ketentuan baru pada butir 3.
Khusus pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April–5 Mei 2021 dan pasca peniadaan mudik 18–24 Mei 2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes yang sampelnya diambil RT-PCR atau hasil negatif Rapid Antigen yang hasilnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau hasil negatif Tes GeNose C-19 di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Sindikat Penjual Bayi lewat Media Sosial Diringkus Polres Kulonprogo, Ini Modusnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
- KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Biaya Pencalonan Pilkada
- KPK Sita Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pilkada 2024: Megawati Akan Mencoblos di TPS Kebagusan
- KJRI Upayakan Pemulangan 7 Jenazah TKI dari Malaysia
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
Advertisement
Advertisement