Advertisement
Imigrasi Soekarno Hatta Pulangkan 32 WN India yang Ditolak Masuk Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya memulangkan 32 warga negara India pada Minggu, (25/4/2021). Pemulangan ke-32 warga negara India yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut belakangan ini.
Pemulangan ke-32 warga negara India dilakukan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00:40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai.
Advertisement
Selama menunggu proses pemulangan, ketiga puluh dua warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Diberikan Bersamaan dengan Vaksin Lain, Bolehkah?
Ke-32 warga India itu sebelumya mendarat di Bandara Soetta pada Jumat (23/4/2021). Imigrasi Soekarno-Hatta pun menolak masuk 32 warga negara India yang menaiki maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15:30 WIB.
Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika 'tsunami' Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situs resminya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengungkapkan, penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19.
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu PM Kamboja, Bahas Isu Ini..
"Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021," kata Sam dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Minggu (25/4/2021).
Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

Polda DIY Tangkap Pelaku Penipuan Surat Kekancingan Sultan Ground
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Persita, PSIM Jogja Tunggu Kepulangan Tiga Pemain Timnas
- Magelang Batik Festival, Bertekad Pecahkan Rekor MURI
- Polresta Jogja Musnahkan Narkotika Tembakau Sintetis
- BPBD DIY Catat Dampak Hujan Disertai Angin Kencang Hari Ini
- Ini Peran DIY dalam Upaya Penguatan Fiskal
- Gunungkidul Kembangkan Budidaya Lele dan Ayam Petelur, Ini Tujuannya
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement