Advertisement
Imigrasi Soekarno Hatta Pulangkan 32 WN India yang Ditolak Masuk Indonesia
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya memulangkan 32 warga negara India pada Minggu, (25/4/2021). Pemulangan ke-32 warga negara India yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut belakangan ini.
Pemulangan ke-32 warga negara India dilakukan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00:40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai.
Advertisement
Selama menunggu proses pemulangan, ketiga puluh dua warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca juga: Vaksin Covid-19 Diberikan Bersamaan dengan Vaksin Lain, Bolehkah?
Ke-32 warga India itu sebelumya mendarat di Bandara Soetta pada Jumat (23/4/2021). Imigrasi Soekarno-Hatta pun menolak masuk 32 warga negara India yang menaiki maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15:30 WIB.
Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika 'tsunami' Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situs resminya.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengungkapkan, penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19.
Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu PM Kamboja, Bahas Isu Ini..
"Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021," kata Sam dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Minggu (25/4/2021).
Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.
Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
Advertisement
UGM dan DPKP Sepakat Melatih 585 Peternak Kambing dan Domba DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sleman Jadi Wilayah dengan Aduan THR Terbanyak di DIY
- Pertamina Sebut Amankan Pasokan Energi Sebelum Gejolak Timur Tengah
- Lorong Bernuansa Masjid Nabawi Sambut Pemudik di Stasiun Jogja
- Camilan Malam Ini Justru Dianjurkan untuk Jaga Tekanan Darah
- Situasi Iran Tegang, Ratusan Orang Ditangkap Dianggap Mata-Mata
- Minyakita Sulit Ditemukan di Pasar Pedagang Diminta Urus NIB
- Konvoi Motor dan Petasan di Kalasan Sleman Berakhir di Kantor Polisi
Advertisement
Advertisement








