Advertisement

Imigrasi Soekarno Hatta Pulangkan 32 WN India yang Ditolak Masuk Indonesia

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 25 April 2021 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Imigrasi Soekarno Hatta Pulangkan 32 WN India yang Ditolak Masuk Indonesia Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya memulangkan 32 warga negara India pada Minggu, (25/4/2021). Pemulangan ke-32 warga negara India yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut belakangan ini.

Pemulangan ke-32 warga negara India dilakukan dengan menggunakan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK359 pada pukul 00:40 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Dubai.

Advertisement

Selama menunggu proses pemulangan, ketiga puluh dua warga negara India berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Diberikan Bersamaan dengan Vaksin Lain, Bolehkah?

Ke-32 warga India itu sebelumya mendarat di Bandara Soetta pada Jumat (23/4/2021). Imigrasi Soekarno-Hatta pun menolak masuk 32 warga negara India yang menaiki maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15:30 WIB.

Penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika 'tsunami' Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO) melalui situs resminya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengungkapkan, penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19.

Baca juga: Presiden Jokowi Bertemu PM Kamboja, Bahas Isu Ini..

"Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021," kata Sam dikutip dari keterangan resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Minggu (25/4/2021).

Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia serta penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

Kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement