Advertisement
Masa Pengetatan Perjalanan, Para Santri Boleh Mudik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sesuai Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas No.13/2021 terkait larangan mudik, para santri diperbolehkan mudik selama masa pengetatan perjalanan.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa kepulangan para santri dari pesantren bukan di kurun waktu Larangan Mudik pada 6-17 Mei; namun dalam rentang waktu Pengetatan mudik, yaitu sekitar 4-5 Mei," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi melalui keterangan resminya, dilansir laman Antara--jaringan Harianjogja.com, Sabtu (24/4/2021).
Advertisement
Hal itu untuk meralat pernyataannya, yang sebelumnya menyebutkan bahwa pengecualian mudik bagi santri merupakan permintaan Wapres Ma’ruf Amin.
Kemudahan mudik bagi para santri tersebut merupakan opsi yang diberikan Wapres Ma’ruf Amin setelah mengetahui kekhawatiran para santri terhadap pengetatan perjalanan mudik dari Pemerintah.
Baca juga: Ribuan Staf Pamong Desa Geruduk DPRD DIY, Ini Masalahnya
"Para santri khawatir tidak bisa berkumpul dengan orang tua mereka. Mereka khawatir tidak bisa pulang setelah masa pengajian usai, karena umumnya pengajian Ramadan baru berakhir di hari ke-21 Ramadan atau 3 Mei 2021," jelasnya.
Mendengar kekhawatiran tersebut, Wapres mencoba memberikan opsi untuk memfasilitasi kepulangan santri sebelum masa Larangan Mudik.
"Bukan dispensasi [bagi santri] pada masa Larangan Mudik yang telah ditetapkan Pemerintah, yaitu pada tanggal 6-17 Mei 2021," tukasnya.
Meskipun diberi kemudahan untuk mudik, para santri tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan melakukan swab test PCR maupun rapid test Antigen sebelum dan sesudah mudik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Innalillahi, Pesepeda Lansia di Kulonprogo Tewas Ditabrak Mobil
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement