Advertisement
Penyidik KPK dan Walkot Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. - Antara/Humas KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Oknum Penyidik KPK Diamankan Propam Polri karena Diduga Main Kasus
Steppanus menerima uang sejumlah uang dari Syahrial. Uang tersebut diberikan agar penyelidikan perkara yang menjeratnya tidak naik ke tahap penyidikan.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali dengan menggunakan rekening seseorang bernama Riefka Amalia, yang merupakan teman dari Steppanus.
"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Firli.
BACA JUGA : Jadi Makelar Kasus Korupsi, Penyidik KPK Berlatar Polisi Bakal Ditarik Kembali ke Polri
Dari uang yang telah diterima oleh Steppanus, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Setelah uang diterima, Steppanus pun kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli
Maskur pun diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sementara itu, Steppanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Steppanus dan Maskur dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.
BACA JUGA : Propam Janji Beri Sanksi Tegas ke Polisi Penyidik KPK Pemain Kasus
"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Lembaga antirasuah sudah melakukan penahanan terhadap Steppanus dan Maskur. Untuk Steppanus ditahan di Gedung Merah Putih. Sementara itu Maskur ditahan di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Pemkot Jogja Resmi Larang Bus Pariwisata Parkir di TKP Senopati
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- OPINI: Ramadan dan Tren Bio-Hacking
- Pemkot Jogja Siapkan Penataan Fasad Toko di Malioboro
- Daftar Camilan Tinggi Protein Sehat untuk Menahan Lapar Seharian
- Penukaran Uang Baru di Stasiun Jogja Diserbu Penumpang KA
- Trilogi Filosofi Keistimewaan DIY, Kompas Pemerintahan Bumi Mataram
- Bukan karena Perang, Ini Alasan TNI Terapkan Status Siaga 3
- Dana Desa Menyusut, DPRD DIY Soroti Dampak pada Program Kalurahan
Advertisement
Advertisement







