Advertisement

Penyidik KPK dan Walkot Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara

Setyo Aji Harjanto
Jum'at, 23 April 2021 - 07:37 WIB
Sunartono
Penyidik KPK dan Walkot Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Suap Penanganan Perkara Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. - Antara/Humas KPK

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap di Pemkot Tanjungbalai. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Steppanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Oknum Penyidik KPK Diamankan Propam Polri karena Diduga Main Kasus

Steppanus menerima uang sejumlah uang dari Syahrial. Uang tersebut diberikan agar penyelidikan perkara yang menjeratnya tidak naik ke tahap penyidikan.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar," kata Firli.

Uang tersebut ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali dengan menggunakan rekening seseorang bernama Riefka Amalia, yang merupakan teman dari Steppanus.

"MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Firli.

BACA JUGA : Jadi Makelar Kasus Korupsi, Penyidik KPK Berlatar Polisi Bakal Ditarik Kembali ke Polri

Dari uang yang telah diterima oleh Steppanus, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Setelah uang diterima, Steppanus pun kembali menegaskan kepada Syahrial dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli

Maskur pun diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sementara itu, Steppanus sejak Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Steppanus dan Maskur dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

BACA JUGA : Propam Janji Beri Sanksi Tegas ke Polisi Penyidik KPK Pemain Kasus

"Sedangkan tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Lembaga antirasuah sudah melakukan penahanan terhadap Steppanus dan Maskur. Untuk Steppanus ditahan di Gedung Merah Putih. Sementara itu Maskur ditahan di rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan, Syahrial masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement