Advertisement
Oknum Penyidik KPK Diamankan Propam Polri karena Diduga Main Kasus
Logo KPK. (Antara - Benardy Ferdiansyah)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang oknum penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (20/4/2021).
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya mengamankan AKP SR karena diduga melakukan pelanggaran ketika bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Kendati demikian, Sambo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK dari unsur Polri tersebut.
Baca juga: Kapal Selam TNI Hilang di Perairan Bali, Ada Awak Kapal di Dalamnya
"Propam Polri bersama KPK sudah mengamankan penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa 20 April 2021 dan langsung diamankan di Divisi Propam Polri," kata Sambo, Rabu (21/4/2021).
Menurut Sambo, Propam Polri akan menyerahkan kasus tersebut agar ditindaklanjuti oleh KPK. Namun, untuk kasus etik sebagai anggota Polri akan tetap diproses di Divisi Propam Polri.
"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujarnya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Tiket Pesawat dari Jogja Mulai Melejit
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah. Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya. Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan. Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.
Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Adapun, saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut konstruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menkop RI Dorong KDKMP Sleman Jadi Model Koperasi Modern Berbasis UMKM
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan Disertai Petir Sabtu
- Peneliti Temukan Spesies Laut Dalam Baru di Argentina
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Layani Wisatawan 7 Februari
- KPK Ungkap Modus Invois Fiktif Rp850 Juta untuk Hakim PN Depok
- Jadwal SIM Keliling Sleman Sabtu 7 Februari 2026, Ada Layanan Malam
- Film Anak Teman Tegar Ajak Mengenal Alam Papua Lewat Persahabatan
- China Dukung Dialog Nuklir Iran-AS di Oman, Tegaskan Jalur Diplomasi
Advertisement
Advertisement



