Advertisement

Oknum Penyidik KPK Diamankan Propam Polri karena Diduga Main Kasus

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 21 April 2021 - 18:47 WIB
Nina Atmasari
Oknum Penyidik KPK Diamankan Propam Polri karena Diduga Main Kasus Logo KPK. (Antara - Benardy Ferdiansyah)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang oknum penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa (20/4/2021).

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan alasan pihaknya mengamankan AKP SR karena diduga melakukan pelanggaran ketika bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

Kendati demikian, Sambo tidak menjelaskan lebih rinci mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK dari unsur Polri tersebut.

Baca juga: Kapal Selam TNI Hilang di Perairan Bali, Ada Awak Kapal di Dalamnya

"Propam Polri bersama KPK sudah mengamankan penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa 20 April 2021 dan langsung diamankan di Divisi Propam Polri," kata Sambo, Rabu (21/4/2021).

Menurut Sambo, Propam Polri akan menyerahkan kasus tersebut agar ditindaklanjuti oleh KPK. Namun, untuk kasus etik sebagai anggota Polri akan tetap diproses di Divisi Propam Polri.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun demikian, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujarnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tiket Pesawat dari Jogja Mulai Melejit

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah. Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Wali Kota Tanjung Balai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya. Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjung Balai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan. Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H.M Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian. Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

Adapun, saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut konstruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement