Advertisement
Ada Koper Bertuliskan 'President' Berisi Uang Dolar Kasus Suap Bansos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anak buah Juliari Peter Batubara menyimpan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah dalam sebuah koper bertuliskan 'President'.
Hal itu diungkap Jaksa penuntut umum KPK terkait cara Matheus Joko Santoso menyimpan uang suap pengadaan bansos Covid-19.
Advertisement
Uang tersebut merupakan fee dari rekanan penyedia bantuan sosial untuk penangan Covid-19.
BACA JUGA: Didakwa Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Juliari: Saya Tidak Melakukan
Demikian tertulis dalam surat dakwaan atas eks-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Ditemukan pula sejumlah uang di rumah Matheus Joko Santoso yang beralamat di Jakarta Garden City cluster Yarra E5 no.8 Cakung Jakarta Timur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Di dalam koper bertuliskan 'President' itu terdapat uang sejumlah US$9.585 di dalam amplop berwarna coklat. Juga terdapat uang sejumlah US$21.000 dalam pecahan US$100 sebanyak 210 lembar, uang Rp168.900.000, uang S$23.000, dan uang sejumlah US$300.
Jaksa membeberkan terdapat pula uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumah Matheus, yang tersimpan dalam koper lain.
Berikut perinciannya:
- Uang sejumlah Rp1.450.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 14.500 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam dengan Tag “Hush Puppies”.
- Uang sejumlah Rp1.489.700.000 yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam.
- Uang sejumlah Rp4.000.000.000 pecahan Rp100.000 sebanyak 40.000 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 25 inch warna dark grey.
- Uang sejumlah Rp658.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 6.580 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan President ukuran 20 inch warna biru.
Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Uang sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Buruh Jogja Beri Rapor Merah Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Verstappen Juara GP Amerika Serikat 2025
- Jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Dipanggil Polisi Hari Ini
- Calvin Verdonk Bermain 8 Menit, Lille Kalahkan Nantes
- Hujan Mulai Datang, Produksi Pertanian di Bantul Tetap Aman
- Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Gilangharjo Cetak Identitas Domba Lokal Lewat Kontes Dogil 2025
- Hilang Sehari, Pemilik Karamba Ditemukan Tak Bernyawa
Advertisement
Advertisement