Advertisement
Ada Koper Bertuliskan 'President' Berisi Uang Dolar Kasus Suap Bansos

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anak buah Juliari Peter Batubara menyimpan uang pecahan dolar Amerika Serikat, dolar Singapura dan rupiah dalam sebuah koper bertuliskan 'President'.
Hal itu diungkap Jaksa penuntut umum KPK terkait cara Matheus Joko Santoso menyimpan uang suap pengadaan bansos Covid-19.
Advertisement
Uang tersebut merupakan fee dari rekanan penyedia bantuan sosial untuk penangan Covid-19.
BACA JUGA: Didakwa Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Juliari: Saya Tidak Melakukan
Demikian tertulis dalam surat dakwaan atas eks-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Ditemukan pula sejumlah uang di rumah Matheus Joko Santoso yang beralamat di Jakarta Garden City cluster Yarra E5 no.8 Cakung Jakarta Timur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Di dalam koper bertuliskan 'President' itu terdapat uang sejumlah US$9.585 di dalam amplop berwarna coklat. Juga terdapat uang sejumlah US$21.000 dalam pecahan US$100 sebanyak 210 lembar, uang Rp168.900.000, uang S$23.000, dan uang sejumlah US$300.
Jaksa membeberkan terdapat pula uang miliaran rupiah yang ditemukan di rumah Matheus, yang tersimpan dalam koper lain.
Berikut perinciannya:
- Uang sejumlah Rp1.450.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 14.500 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam dengan Tag “Hush Puppies”.
- Uang sejumlah Rp1.489.700.000 yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 20 inch warna hitam.
- Uang sejumlah Rp4.000.000.000 pecahan Rp100.000 sebanyak 40.000 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan Hush Puppies ukuran 25 inch warna dark grey.
- Uang sejumlah Rp658.000.000 dengan pecahan Rp100.000 sebanyak 6.580 lembar yang tersimpan dalam satu buah koper dengan tulisan President ukuran 20 inch warna biru.
Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.
Uang sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement