Advertisement

Promo November

Didakwa Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Juliari: Saya Tidak Melakukan

Newswire
Rabu, 21 April 2021 - 14:37 WIB
Nina Atmasari
Didakwa Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Juliari: Saya Tidak Melakukan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos COVID-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4/2021). - ANTARA/Desca Lidya Natalia\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dalam kasus korupsi bantuan sosial paket sembako covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial. Juliari mengaku memahami isi surat dakwaan, namun membantah melakukan perbuatan dalam dakwaan tersebut.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Advertisement

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap seluruhnya mencapai Rp32,482 miliar dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Ustaz Yusuf Mansur Jagokan Dua Nama Ini

Meski membantah isi dakwaan, penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi).

"Kami tidak mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini kami bisa selesaikan dengan cepat," kata Maqdir.

Namun Maqdir memprotes surat dakwaan yang memuat dugaan penerimaan suap sebesar Rp29,252 miliar dari berbagai perusahaan.

"Kami meminta perhatian yang mulia berkenaan dengan surat dakwaan, yaitu terkait sejumlah uang yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, dalam proses perkara ini kami tidak tahu ada suap lain selain dari Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar, kami tidak pernah tahu ada pemberian lain sebesar Rp29,252 miliar ini," ujar Maqdir.

Baca juga: Penelitian Vaksin Nusantara Terus Berlanjut, DPR Apresiasi Inisiatif Menko PMK

Dalam surat dakwaan disebutkan Juliari menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke yang mewakili PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja yang mewakili PT Tigapilar Agro Utama serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa perusahaan penyedia.

"Kalau memang Rp29,252 miliar ini dakwaan pemberian suap, siapa pemberinya. Karena hanya ada 8 vendor yang mengakui dan mengembalikan uang senilai Rp4 miliar, sedangkan ada 29 vendor yang membantah dakwaan yaitu senilai Rp15 miliar dan 20 vendor tidak pernah diperiksa," ujar Maqdir.

Atas pernyataan Maqdir itu, Jaksa KPK menyatakan akan mengungkapkan dalam pembuktian.

"Penyedia bansos sudah disebutkan dalam dakwaan dan untuk pembuktiannya akan diuraikan lebih lanjut dalam pemeriksaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi.

Pemberian suap tersebut menurut jaksa KPK dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Dari Rp32,482 miliar tersebut, sebesar Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Jaksa KPK rencananya akan menghadirkan 80 orang saksi dalam pemeriksaan perkara tersebut. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 28 April 2021.

Seusai persidangan, Maqdir mengatakan dugaan penerimaan suap Rp29,252 miliar tersebut diduga berasal dari keterangan salah satu terdakwa lainnya.

"Dari awal jangan ada 'framming' bahwa uang Rp29 miliar ini seolah-olah diterima padahal uang itu tidak pernah diterima dan tidak pernah ada. Mungkin saja ini hanya berasal dari keterangan salah seorang terdakwa yang secara sengaja menurut kami ini ingin melempar bola ke atas, dibuang ke atas seolah-olah dia jalankan perintah jabatan, kalau orang menjalankan perintah jabatan jadi tidak bisa dihukum. Ini nampaknya yang dilakukan terdakwa lain," kata Maqdir pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah

Gunungkidul
| Jum'at, 22 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement