Advertisement
Vaksinasi Penyintas Covid-19 Tanpa Tunggu 3 Bulan, Benarkah?
Ilustrasi petugas kesehatan mempersiapkan vaksin Covid-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan isu soal penyintas Covid-19 yang bisa langsung mendapatkan vaksinasi tanpa perlu menunggu selama 3 bulan adalah hoaks.
Dalam siaran pers yang dikutip, Sabtu (17/4/2021), telah beredar informasi melalui broadcast WhatsApp yang menyebutkan penyintas Covid-19 dapat langsung divaksinasi dengan syarat isolasi selama 10 hari.
Advertisement
BACA JUGA : Tidak Ribet, Vaksinasi Lansia pada RS di Jogja Ini Laris Manis
Narasi pesan tersebut juga menyebut penyintas tidak harus menunggu selama 3 bulan untuk bisa mendapatkan vaksin. Faktanya, kabar yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.
Dikutip dari situs Jala Hoaks Pemprov DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penyintas Covid-19 tidak dianjurkan menerima vaksin setelah isolasi 10 hari.
Kementerian Kesehatan juga telah menyusun peraturan terkait dengan vaksinasi penyintas Covid-19 yaitu, apabila penyintas belum pernah melakukan suntik vaksin Covid-19 dosis 1, maka harus menunggu 3 bulan dari sembuh agar bisa mendapatkan suntikan dosis 1.
BACA JUGA : Tak Mau Lagi Komentari Vaksin Nusantara, BPOM: Keputusan Sudah Final
Berikutnya, apabila penyintas sudah pernah mendapatkan suntik vaksin dosis 1, maka dosis 2 tetap bisa diberikan 28 hari setelah dosis 1 dan sudah dinyatakan sembuh.
Berdasarkan pantauan Kemenkominfo, jumlah hoaks harian vaksin Covid-19 pada 16--17 April 2021 pukul 06.00 WIB hanya berjumlah satu informasi.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA 21 Februari 2026 dan Tarif Tiketnya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 20 Februari
- Cek Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi, Jumat 20 Februari 2026
- Cuaca DIY Jumat 20 Februari 2026: Semua Wilayah DIY Hujan
- Perkuat Solidaritas, Astra Motor Jogja Kemah Bareng Komunitas Honda
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Sleman Kena Giliran
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Jumat 20 Februari 2026, Cek Lokasinya
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Jumat 20 Februari
Advertisement
Advertisement







