Kemenhub Catat 302.561 Truk ODOL Masih Langgar Aturan di 2026

Rio Sandy Pradana
Rio Sandy Pradana Minggu, 14 Juni 2026 06:27 WIB
Kemenhub Catat 302.561 Truk ODOL Masih Langgar Aturan di 2026

Penertiban truk ODOL. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih terdapat 302.561 kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa praktik pelanggaran angkutan barang masih cukup tinggi meski pemerintah terus memperketat pengawasan di lapangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sejak Januari hingga 12 Juni 2026, dari total 1,2 juta kendaraan yang diperiksa, sebanyak 302.561 kendaraan atau 24,36 persen terbukti melanggar ketentuan ODOL. Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya,” kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa total pelanggaran yang ditemukan mencapai 407.534 kasus dengan rincian yang beragam. Pelanggaran tersebut didominasi oleh aspek daya angkut dan kelengkapan dokumen kendaraan angkutan barang.

Rinciannya meliputi pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94 persen), pelanggaran dimensi 6.410 kendaraan (1,57 persen), pelanggaran dokumen 203.656 kendaraan (49,97 persen), pelanggaran persyaratan teknis 34 kendaraan (0,01 persen), serta pelanggaran tata cara muat 2.057 kendaraan (0,50 persen).

Kemenhub juga mencatat adanya sejumlah perusahaan yang memiliki tingkat pelanggaran tertinggi. Lima perusahaan tersebut antara lain PT SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT IP sebanyak 967 kendaraan, PT SA sebanyak 749 kendaraan, CV SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT EW sebanyak 688 kendaraan.

Selain itu, pengawasan juga menemukan komoditas muatan yang paling sering terlibat pelanggaran. Barang campuran menjadi jenis muatan terbanyak yang melanggar, disusul kendaraan paket, pasir, hasil perkebunan, serta semen.

Rinciannya adalah barang campuran sebanyak 20.734 kendaraan, kendaraan barang paket 17.770 kendaraan, muatan pasir 15.591 kendaraan, muatan perkebunan 8.846 kendaraan, dan semen 8.189 kendaraan.

Aan menambahkan bahwa kinerja pengawasan angkutan barang pada 2026 menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang tercatat 7,74 persen, naik dari 7,47 persen pada 2025.

Meski demikian, persentase pelanggaran masih berada di angka 24,36 persen, sedikit menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar 24,71 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya tren perbaikan kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih mendominasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online