ASN Boleh Pilih Daerah untuk Kembangkan Potensi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (Pemda) tak hanya fokus perampingan eselonisasi saja. Kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karir dan potensinya juga menjadi perhatian.
“Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda,” kata Akmal Malik, Jumat (26/4/2021).
Advertisement
Akmal menjelaskan, pada Kamis (15/4/2020), ia telah menggelar Rapat dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutasi daerah yang dilakukan secara virtual dari De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor. Selain Akmal, pembicara yang terlibat dalam rapat Virtual tersebut adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Imas Sukmariah, dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Bapak Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.
Baca juga: Dewan Minta Pengusaha di Kota Jogja Beri THR Tepat Waktu
“Sistem informasi mutasi daerah ini memberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda,” ujarnya.
Imas menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memungkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat. Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, karirnya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pension ditambah dua tahun.
“Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. “Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” katanya.
Jufri Rahman menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural. “Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya,” kata Jufri Rahman
Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul " Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah "
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : INews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Pemeriksaan Mantan Menkominfo Budi Arie oleh Polri Didukung Anggota DPR
- KPK Tegaskan ASN dan Pejabat Negara Harus Menolak Gratifitikasi
- Dirjen Bea Cukai Askolani Dipanggil KPK Terkait dengan Perkara Mantan Bupati Kutai Kertanegara
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan Pastikan Harga Transportasi Tidak Naik
- Tegaskan Boikot Produk-Produk Israel, Komisi I DPR Usulkan RUU
- Berada di Lokasi Terpencil, 9 Kelompok Masyarakat Ini Alami Isolasi Genetik
Advertisement
Advertisement