Advertisement

ASN Boleh Pilih Daerah untuk Kembangkan Potensi

Newswire
Sabtu, 17 April 2021 - 09:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
ASN Boleh Pilih Daerah untuk Kembangkan Potensi Foto ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (Pemda) tak hanya fokus perampingan eselonisasi saja. Kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karir dan potensinya juga menjadi perhatian.

“Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda,” kata Akmal Malik, Jumat (26/4/2021).

Advertisement

Akmal menjelaskan, pada Kamis (15/4/2020), ia telah menggelar Rapat dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengenai sistem informasi mutasi daerah yang dilakukan secara virtual dari De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor. Selain Akmal, pembicara yang terlibat dalam rapat Virtual tersebut adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Imas Sukmariah, dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Bapak Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.

Baca juga: Dewan Minta Pengusaha di Kota Jogja Beri THR Tepat Waktu

“Sistem informasi mutasi daerah ini memberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda,” ujarnya.

Imas menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memungkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat. Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, karirnya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pension ditambah dua tahun.

“Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. “Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” katanya.

Jufri Rahman menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural. “Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya,” kata Jufri Rahman

Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul " Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : INews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement