Advertisement
Operator Penerbangan Butuh Bantuan Biaya Parkir Pesawat saat Mudik Dilarang
Ilustrasi - JIBI/Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengatakan bahwa operator penerbangan membutuhkan stimulus biaya parkir pesawat apabila kebijakan larangan mudik (6 Mei 2021 - 17 Mei 2021) berlaku.
Wakil Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan tak hanya selama larangan mudik, maskapai membutuhkan stimulus biaya parkir pesawat karena sudah tidak terbang sejak terjadi pandemi Covid-19 pada April 2020.
Advertisement
"Operator transportasi udara sangat terimbas kebijakan larangan terbang, larangan bepergian dan mudik, maupun pembatasan pembatasan lain terkait penanganan penyebaran Covid-19," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Selain itu, Carmelita menilai maskapai juga meminta pemerintah dapat memfasilitasi keringanan hutang maskapai, baik biaya jasa bandara, pembelian avtur, jasa navigasi dan jasa sewa pesawat yang sebagian besar dengan lessor asing. Mengingat kejadian pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa dan berlangsung global.
Di sisi lain, imbuhnya, perlu pula adanya pengaturan tingkat suplai dan permintaan sesuai dengan pertumbuhan jumlah
penumpang supaya sejalan dengan tingkat pemulihan kesehatan dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, dia juga meminta pemberian izin rute dan slot penerbangan agar memperhatikan UU Anti Persaingan Usaha untuk mengindari terjadinya monopoli atau oligopoli di industri transportasi udara.
Baca juga: Anggota DPR Bocorkan Menteri yang Akan Dicopot Jokowi
"Selain itu, kami juga menilai diperlukannya pengaturan Tarif Batas Bawah [TBB]," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendesak pemerintah segera mengucurkan sejumlah insentif agar maskapai bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun terakhir. Insentif tersebut berupa pengurangan pungutan Penerimaan Negara Bukan Lajak (PNBP) dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya mendarat pesawat yang selama ini dibebankan ke maskapai.
Terlebih saat ini ketika memasuki Ramadan dan Lebaran 2021 yang semestinya maskapai bisa meningkatkan pendapatan
"Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran yang diperkirakan semakin menyulitkan maskapai," katanya.
Menurutnya pemberian insentif harus sama kepada seluruh maskapai, baik maskapai milik negara dan juga maskapai swasta nasional. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan pemberian insentif tidak hanya urusan Kementerian Perhubungan tetapi juga melibatkan Kementerian Keuangan terkait pembiayaan insentif.
Biaya Avtur
Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah BUMN yang terkait penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45 persen biaya operasional maskapai.
“Persoalannya saat ini, Kementerian Keuangan harus bersedia penerimaan negara dari industri ini berkurang. Masalah insentif bagi maskapai ini yang akan kami bahas lebih intensif dengan Dirjen Perhubungan Udara," imbuh Lasarus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Airlangga: Indonesia Berpotensi Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2050
- Libur Lebaran 2026, Pengamanan Wisata Pantai Bantul Diperketat
- BPJS: Biaya Perawatan Gagal Ginjal Lebih Mahal dari Penyakit Jantung
- IPDN Usulkan 1.410 Praja Baru untuk Pendaftaran 2026
- Militer Iran Minta Warga Kawasan Laporkan Lokasi Pasukan AS dan Israel
- PSIM Imbang Lawan Persijap, Van Gastel Akui Lemah Antisipasi Bola Mati
- Kasus Bibi Kelinci Viral, Eks Jenderal Polri Soroti Cyberbullying
Advertisement
Advertisement









