Advertisement
Muncul Dalam Dakwaan, Ini Peran Sekjen KKP dalam Kasus Edhy Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar muncul dalam surat dakwaan eks Menteri Kealutan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster.
Dalam surat dakwaan, Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini membuat nota dinas ke Kepala Badan Karantina Ikan. Nota Dinas itu, nantinya jadi dasar penerbitan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI).
Advertisement
Jaksa membeberkan Antam membuat nota dinas ke Keala Badan Karantina Ikan atas arahan dari eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Nota Dinas ini memiliki Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020, perihal tindak lanjut pelaksanaan peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12 Tahun 2020 pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.
"Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," kata jaksa dalam surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta meminta para eksportir BBL menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor.
"Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," ucap Jaksa.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Lahan Permakaman Solo Makin Menyempit, Makam Tumpang Jadi Solusi
- Tak Wajib Punya Rekening, Warga Boyolali Bisa Tukar Uang Baru di 9 Bank Ini
- Kata Stafsus Soal Insiden Kunker Presiden di Sumut yang Bikin 1 Warga Meninggal
- Gibran Tetap di Solo saat Pemenang Pemilu 2024 Ditetapkan Besok, Ini Imbauannya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
- Vladimir Putin Menang Mutlak di Pilpres Rusia 2024, Berikut Profil 3 Capres Pesaingnya
- Sri Mulyani Laporkan Indikasi Fraud Debitur LPEI Capai Rp2,5 Triliun ke Kejagung
- Jam Kemacetan di Jakarta Bergeser Selama Ramadan
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
Advertisement
Advertisement