Advertisement
Muncul Dalam Dakwaan, Ini Peran Sekjen KKP dalam Kasus Edhy Prabowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar muncul dalam surat dakwaan eks Menteri Kealutan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster.
Dalam surat dakwaan, Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini membuat nota dinas ke Kepala Badan Karantina Ikan. Nota Dinas itu, nantinya jadi dasar penerbitan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI).
Advertisement
Jaksa membeberkan Antam membuat nota dinas ke Keala Badan Karantina Ikan atas arahan dari eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Nota Dinas ini memiliki Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020, perihal tindak lanjut pelaksanaan peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12 Tahun 2020 pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.
"Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," kata jaksa dalam surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Selanjutnya Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta meminta para eksportir BBL menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor.
"Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," ucap Jaksa.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Advertisement
Advertisement