Advertisement
Muncul Dalam Dakwaan, Ini Peran Sekjen KKP dalam Kasus Edhy Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar muncul dalam surat dakwaan eks Menteri Kealutan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster.
Dalam surat dakwaan, Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini membuat nota dinas ke Kepala Badan Karantina Ikan. Nota Dinas itu, nantinya jadi dasar penerbitan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI).
Advertisement
Jaksa membeberkan Antam membuat nota dinas ke Keala Badan Karantina Ikan atas arahan dari eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Nota Dinas ini memiliki Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020, perihal tindak lanjut pelaksanaan peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12 Tahun 2020 pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.
"Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," kata jaksa dalam surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
BACA JUGA
Selanjutnya Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta meminta para eksportir BBL menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor.
"Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," ucap Jaksa.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).
Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Buruh Jogja Beri Rapor Merah Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Verstappen Juara GP Amerika Serikat 2025
- Jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Dipanggil Polisi Hari Ini
- Calvin Verdonk Bermain 8 Menit, Lille Kalahkan Nantes
- Hujan Mulai Datang, Produksi Pertanian di Bantul Tetap Aman
- Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Gilangharjo Cetak Identitas Domba Lokal Lewat Kontes Dogil 2025
- Hilang Sehari, Pemilik Karamba Ditemukan Tak Bernyawa
Advertisement
Advertisement