Advertisement

Muncul Dalam Dakwaan, Ini Peran Sekjen KKP dalam Kasus Edhy Prabowo

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 15 April 2021 - 13:57 WIB
Budi Cahyana
Muncul Dalam Dakwaan, Ini Peran Sekjen KKP dalam Kasus Edhy Prabowo Antam Novambar saat bersiap mengikuti tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta, Kamis (18/7/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Nama Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar muncul dalam surat dakwaan eks Menteri Kealutan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster.

Dalam surat dakwaan, Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini membuat nota dinas ke Kepala Badan Karantina Ikan. Nota Dinas itu, nantinya jadi dasar penerbitan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI).

Advertisement

Jaksa membeberkan Antam membuat nota dinas ke Keala Badan Karantina Ikan atas arahan dari eks Menteri KKP Edhy Prabowo. Nota Dinas ini memiliki Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020, perihal tindak lanjut pelaksanaan peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12 Tahun 2020 pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

"Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," kata jaksa dalam surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).

Selanjutnya Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta meminta para eksportir BBL menyetor uang ke rekening Bank Garansi sebesar Rp1.000 per ekor BBL yang diekspor.

"Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040," ucap Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji ," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (15/4/2021).

Atas perbuatannya, Edhy didakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

12 Kampung Jadi Kampung Panca Tertib Tahun Ini

Jogja
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement