Advertisement
Resmi! ASN Dilarang Mudik atau Bepergian pada 6 - 17 Mei 2021

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo secara resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik 6 sampai 17 Mei 2021. Aturan ini diteken pada Rabu (7/4/2021).
Keputusan itu tertuang Surat Edaran No 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Regulasi itu mengatur larangan bepergian bagi ASN sejak 6 - 17 Mei 2021. Larangan kegiatan bepergian atau mudik dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang bersifat penting.
Baca juga: TMII Kini Kembali ke Negara Setelah 44 Tahun Dikelola Keluarga Cendana
Pengecualian itu juga terlebih dulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Selain itu, bepergian juga diizinkan dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi terkait.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah juga harus memperhatian peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan atau kebijakan pembatasan keluar masuk orang di daerah asal dan tujuan perjalanan.
Baca juga: Survei MSRC: 60% Muslim Tak Percaya Pemerintah Mengkriminalisasi Ulama
ASN juga perlu memperhatikan kriteria dan aturan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
ASN juga dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut. Kendati demikian pengajuan dan pemberian izin cuti dikecualikan untuk keperluan melahirkan maupun cuti sakit baik bagi ASN maupun pegawai dengan perjanjian kerja.
“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 53/2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tulis aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement