Advertisement

Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021. Ini Ketentuannya!

Feni Freycinetia Fitriani
Sabtu, 03 April 2021 - 15:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021. Ini Ketentuannya! Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021. Hal itu dilakukan setelah setahun pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19 atau bersifat terbatas.

Advertisement

“Apa sih yang dimaksud terbatas? Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,” kata Nadiem dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021).

Pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Kubu Moeldoko Akan Tempuh Jalur Pengadilan usai Kepengurusan Partai Ditolak

SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.

Lantas, apa saja ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021? Berikut poin-poin yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik.

Ketentuan Kondisi Kelas:
1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK.

- Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.

2. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB

- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.

3. PAUD

- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.

Baca juga: Tim Gegana Cek Majalah Mencurigakan di Depan Gereja Protestan

Ketentuan Guru dan Siswa:
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah.
- Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Terapkan etika batuk/bersin.
- Tidak bersalaman.
- Tidak cium tangan.

Ketentuan Kegiatan (masa transisi 2 bulan pertama):
- Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan.
- Olahraga dan ekstrakulikuler tidak diizinkan.
- Kantin tidak boleh dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement