Advertisement
Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021. Ini Ketentuannya!
 Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021). - Antara\\r\\n
                Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021). - Antara\\r\\n
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021. Hal itu dilakukan setelah setahun pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19 atau bersifat terbatas.
Advertisement
“Apa sih yang dimaksud terbatas? Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,” kata Nadiem dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021).
Pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kubu Moeldoko Akan Tempuh Jalur Pengadilan usai Kepengurusan Partai Ditolak
SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.
Lantas, apa saja ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021? Berikut poin-poin yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik.
Ketentuan Kondisi Kelas: 
1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas. 
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB
- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas. 
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
3. PAUD
- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas. 
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
Baca juga: Tim Gegana Cek Majalah Mencurigakan di Depan Gereja Protestan
Ketentuan Guru dan Siswa: 
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah.
- Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer. 
- Jaga jarak minimal 1,5 meter. 
- Terapkan etika batuk/bersin. 
- Tidak bersalaman.
- Tidak cium tangan.
Ketentuan Kegiatan (masa transisi 2 bulan pertama):
- Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan. 
- Olahraga dan ekstrakulikuler tidak diizinkan. 
- Kantin tidak boleh dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Jumat 31 Oktober 2025
- Jojo Melaju ke Perempat Final Hylo Open 2025
- Kirab Budaya dan Lomba Gunungan MAN 1 Bantul di Hari Santri Nasional
- DATA AGREGAT KEPENDUDUKAN, Jumlah Penduduk Naik 0,27%
- Bantul Kembali Ajukan Diri sebagai Jejaring Kota Kreatif Dunia 2026
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Jumat 31 Oktober 2025
- Kinerja Pemda DIY Positif, Capaian Fisik OPD Kategori Baik
Advertisement
Advertisement






















 
            
