Advertisement
Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021. Ini Ketentuannya!

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka mulai Juli 2021. Hal itu dilakukan setelah setahun pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19 atau bersifat terbatas.
Advertisement
“Apa sih yang dimaksud terbatas? Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,” kata Nadiem dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021).
Pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kubu Moeldoko Akan Tempuh Jalur Pengadilan usai Kepengurusan Partai Ditolak
SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.
Lantas, apa saja ketentuan Sekolah Tatap Muka selama pandemi Covid-19 yang akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli 2021? Berikut poin-poin yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari akun Twitter Indonesia Baik.
Ketentuan Kondisi Kelas:
1. Berlaku untuk level SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Berlaku untuk SDLB, SMPLB, SMLB, MILB, MTsLB, MALB
- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
3. PAUD
- Jumlah siswa maksimal 5 orang per kelas.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
Baca juga: Tim Gegana Cek Majalah Mencurigakan di Depan Gereja Protestan
Ketentuan Guru dan Siswa:
- Memakai masker kain 3 lapis atau masker bedah.
- Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
- Jaga jarak minimal 1,5 meter.
- Terapkan etika batuk/bersin.
- Tidak bersalaman.
- Tidak cium tangan.
Ketentuan Kegiatan (masa transisi 2 bulan pertama):
- Kegiatan belajar di luar sekolah diperbolehkan.
- Olahraga dan ekstrakulikuler tidak diizinkan.
- Kantin tidak boleh dibuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
- Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
- Satgas Pangan Panggil Produsen 212 Merek Beras Nakal Hari Ini
- Langgar Hukum Internasional, Indonesia Kecam Serangan ke Iran
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement
Advertisement