Kredit Perbankan Tumbuh 11,51 Persen, BI Optimistis Pembiayaan Kuat
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SURABAYA- Sebuah aturan diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama masa hari libur Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021. Pemprov mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu mengirim live location (lokasi langsung) via aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dari ponsel masing-masing.
"Sudah ada aturan dari Gubernur, bahkan dari Pemerintah Pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis di Surabaya, Kamis (1/4/2021).
Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pengusaha Diwanti-wanti Tak Cicil THR
Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah mulai 1-4 April.
Nurkholis menjelaskan mekanisme lokasi langsung menggunakan WA dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlaku selama delapan jam, kemudian selepas 16.00 WIB juga melakukan pengiriman serupa.
"Sehari dua kali live location dan ini wajib," ucap dia.
Bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut, sanksi yang diterapkan memakai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Kawasan Kumuh di Bantaran Code Tahun Ini Ditata, Ini 3 Lokasinya
"Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan SE Menpan-RB, ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah hanya jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan COVID-19, 5M dan 3T, yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan, membatasi pergerakan, testing, tracing dan treatment.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kredit perbankan tumbuh 11,51 persen hingga Mei 2026. Bank Indonesia optimistis pertumbuhan kredit tetap terjaga didukung likuiditas dan permodalan yang kuat.
Damkarmat Kota Jogja ajukan tambahan Rp75 juta BBM, layanan darurat tetap prioritas, non-darurat lebih selektif.
Ratusan massa di Jogja dukung program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan dan mendesak penindakan tegas kasus korupsi BGN.
Delapan tanda rumah boros listrik yang sering tidak disadari serta cara efektif menekan tagihan bulanan secara hemat energi.
Dinkes Sleman gunakan SIPOTIK untuk awasi psikotropika, cegah penyalahgunaan obat lewat sistem digital berbasis NIK di fasilitas kesehatan.
Iran menghadapi pembatasan ketat di Piala Dunia 2026. Pemulihan pemain, perjalanan tim, dan persiapan laga terdampak aturan khusus.