Advertisement

Sekolah Tatap Muka, Pakar Sarankan Jaga Jarak 1,8 Meter!

Newswire
Kamis, 01 April 2021 - 11:57 WIB
Sunartono
Sekolah Tatap Muka, Pakar Sarankan Jaga Jarak 1,8 Meter! Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SD Negeri 1 Sungai Sekonyer, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (30/3/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Profesor Tjandra Yoga Aditama menekankan, pentingnya persiapan matang apabila pemerintah akan membuka sekolah dan kembali menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Mantan Direktur Penyakit Menular di WHO Asia Tenggara itu menyebut, perlu ada kebijakan yang berdasar pada dua hal, yakni perkembangan ilmu pengetahuan terkini, yang memang cepat berubah dari waktu ke waktu, dan situasi epidemiologi terkini di daerah itu.

Advertisement

Dia merujuk, panduan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menyoroti salah satunya mengenai jaga jarak antarwarga di sekolah sekitar 1 meter.

Kemudian, pada area dengan penularan masyarakat yang tinggi maka jarak antarmurid dan warga sekolah lainnya sekitar 1,8 meter.

"Jarak 1,8 meter harus tetap dijaga antara orang dewasa (guru dan staf sekolah), antara orang dewasa dan murid di sekolah, kalau masker tidak digunakan (misalnya ketika makan), pada keadaan di mana orang banyak mengeluarkan napas (seperti menyanyi, berteriak, olahraga dan lainnya), di dalam ruang tertutup dan sebaiknya kalau ada kegiatan seperti ini dilakukan di ruang terbuka saja," jelas Tjandra dalam keterangan persnya, Kamis (1/4/2021),

Selain itu, sebaiknya barang-barang tidak penting dikeluarkan dari kelas, perlunya ada modifikasi di kelas untuk menjamin jaga jarak antar murid termasuk dikuranginya interaksi yang tidak terlalu penting, seperti makan bersama. Tamu yang datang ke sekolah juga harus dibatasi hanya untuk yang memiliki keperluan penting.

CDC juga merekomendasikan aturan jam giliran sekolah agar sekolah tidak terlalu dipenuhi murid pada suatu waktu tertentu, penggunaan masker dan cuci tangan, kebersihan lingkungan, bangku, kelas dan sekolah serta prosedur kemungkinan tes dan penelusuran kasus bila diperlukan.

"Karena di Amerika Serikat ada bus sekolah maka juga dibuat aturan didalam bus, seperti jarak antar kursi yang boleh diduduki, penggunaan masker, jendela bus dibuka dan lainnya," kata Tjandra.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan keputusan SKB 4 Menteri mewajibkan bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk bisa membuka belajar tatap muka di sekolah.

Nadiem berharap semua sekolah sudah membuka belajar tatap muka pada Juli 2021 sembari tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Mendikbud mengungkapkan, kapasitas belajar tatap muka di sekolah hanya 50 persen dan ketentuan belajar nantinya ada pada orangtua.

Jadi, orangtua bisa memilih apakah anaknya belajar tatap muka atau tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), sehingga sekolah tetap harus membuka PJJ bagi siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement