Advertisement

KLB Abal-Abal Ditolak, Gugatan untuk Jhoni Allen Dkk Berlanjut

JIBI
Kamis, 01 April 2021 - 08:47 WIB
Sunartono
KLB Abal-Abal Ditolak, Gugatan untuk Jhoni Allen Dkk  Berlanjut Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. - Antara/Endi Ahmad

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Demokrat melanjutkan gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kendati pemerintah telah menolak hasil Kongres Luar Biasa Deli Serdang.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan itu adalah upaya partainya mencari keadilan.

Advertisement

"Dari kami sampai saat ini keputusannya tetap melanjutkan itu, jika ada perkembangan lebih akan kami sampaikan," kata Herzaky di kantor DPP Demokrat, Rabu (31/3/2021).

BACA JUGA : Partai Demokrat Versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN

Herzaky mengatakan, gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Jhoni Allen dkk itu sekaligus menjadi pelajaran bersama bagi semua pihak.

Gugatan tersebut bukan dalam konteks siapa yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah, melainkan untuk menegaskan bahwa ada konsekuensi dari setiap tindakan.

"Sebagai pembelajaran bersama ya kami ajukan gugatan. Jadi ke depannya jika ada pihak-pihak yang ingin melakukan perbuatan melawan hukum akan berpikir berulang kali, tidak seenaknya," ujar Herzaky.

Partai Demokrat sebelumnya menggugat sepuluh orang atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para tergugat ialah mereka yang terlibat, mengorganisir, dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan KLB Demokrat Deli Serdang.

BACA JUGA : Sah! Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Dua di antaranya yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal, penggagas Kongres Luar Biasa Deli Serdang. Pada Selasa (30/3/2021), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana. Sidang perdana itu ditunda hingga 13 April mendatang.

Pada Rabu (31/3/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang.

Yasonna mengatakan, hasil verifikasi menemukan masih adanya dokumen yang tak dilengkapi oleh kubu KLB, di antaranya surat mandat ketua DPD dan DPC untuk peserta yang hadir di Deli Serdang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement