Advertisement
Partai Demokrat Versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN
Sejumlah kader Partai Demokrat mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). - ANTARA FOTO/Endi Ahmad
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems menyatakan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.
Saiful Huda Ems mengatakan, hal tersebut diambil sesuai dengan sistem penyelesaian konflik partai yang telah diatur oleh negara.
Advertisement
"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapih bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan, DPR: Biar Lebih Dekat dengan Masyarakat
Dia mengatakan, langkah yang diambil itu membuktikan bahwa Moeldoko taat hukum dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan.
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Saiful Huda Ems mengajak seluruh kader Demokrat menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa Demokrat merupakan partai yang bersih, cerdas, dan santun.
Baca juga: Pemerintah Tolak Permohonan Kubu Moeldoko, Begini Respons AHY
"Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Ular Sowo Kembang Masuk Kandang Ayam, Damkar Kulonprogo Turun Tangan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- JKN Masih Jadi Pilihan Proteksi Kesehatan Keluarga di Sleman
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
- Disabilitas Psikososial Diajak Keliling Kota, Naik Bus dan ke Museum
- Belajar Bahasa Inggris untuk Generasi Digital Native
- UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Viral Karena Dugem
- Pesawat Carter Haji Bisa Angkut Wisatawan Arab ke Indonesia
Advertisement
Advertisement



