Advertisement

Partai Demokrat Versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN

Newswire
Rabu, 31 Maret 2021 - 21:37 WIB
Nina Atmasari
Partai Demokrat Versi KLB Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Sejumlah kader Partai Demokrat mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). - ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems menyatakan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.

Saiful Huda Ems mengatakan, hal tersebut diambil sesuai dengan sistem penyelesaian konflik partai yang telah diatur oleh negara.

Advertisement

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapih bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Polsek Tak Boleh Lakukan Penyidikan, DPR: Biar Lebih Dekat dengan Masyarakat

Dia mengatakan, langkah yang diambil itu membuktikan bahwa Moeldoko taat hukum dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan.

"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat dimanapun berada untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Saiful Huda Ems mengajak seluruh kader Demokrat menunjukkan kepada seluruh masyarakat bahwa Demokrat merupakan partai yang bersih, cerdas, dan santun.

Baca juga: Pemerintah Tolak Permohonan Kubu Moeldoko, Begini Respons AHY

"Mari tunjukkan Partai Demokrat adalah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila, yang memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik, yang memberi ruang kepada seluruh kader untuk mengembangkan karirnya, yang menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kemenkumham menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement