Advertisement
Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai, Begini Aturannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sekolah sudah bisa mulai belajar tatap muka mulai hari ini, Selasa (30/3/2021), setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diteken.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan, beberapa poin dari kebijakan ini yaitu, terkait akselerasi vaksinasi guru dan tenaga pendidik.
Advertisement
Apabila sudah dapat vaksin lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan melakukan PTM Terbatas.
Namun, satuan pendidikan masih harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan tetap memberikan opsi pembelajaran daring. Karena, dalam protokol kesehatan, kapasitas maksimal kelas hanya 50 persen.
“Jadi, walaupun sudah bisa PTM terbatas, masih harus melalui sistem rotasi, sehingga harus menyediakan 2 opsinya,” kata Nadiem saat peluncuran SKB 4 Menteri tentang PTM, Selasa (30/3/2021).
Selanjutnta, orangtua atau wali murid berhak memilih bagi anaknya apakah mau PTM Terbatas, atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Jadi, sekolah setelah guru dan tenaga pendidik divaksin wajib memberikan opsi layanan PTM dengan protokol kesehatan, tapi orangtua tetap boleh memilih apakah nyaman mengirim anak ke sekolah. Jadi, ujung-ujungnya per anak keputusan ada di orangtua,” tegas Nadiem.
Poin SKB
Adapun, poin-poin dalam SKB tersebut yaitu: pertama, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa yang sudah tersebar ke semua sekolah sejak Juli tahun lalu, sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, orangtua dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah mulai PTM terbatas.
Keempat, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama wajib mengawasi pelaksanaan PTM Terbatas.
Kelima, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag, dan Kepala Satuan Pendidikan waijib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan tersebut.
Keenam, dalam hal kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, PTM Terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
“Jadi perlu ditegaskan, bukan berarti karena kita wajibkan PTM lalu kalau ada infeksi tidak ditutup, bukan. Kalau ada infeksi ya kembali tutup, kalau sedang PPKM mikro juga diperbolehkan diberhentikan sementara,” tegas Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa di Garut Gondol Dana Desa Rp700 Juta, Langsung Ditahan Kejaksaan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Perwakilan google Penuhi Panggilan Penyidik Kejagung
- Polisi tangkap Seorang Artis Sinetron Terkait Kasus Pemerasan
- Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Letusan 1 Kilometer
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement

Hendak Menceburkan Diri ke Laut di Parangtritis, Warga Lansia Asal Bogor Selamat
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
- Lawatan Presiden Prabowo ke Arab Saudi untuk Bahas Kampung Haji hingga Konflik Timur Tengah
- Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
- Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Kepulauan Tokara Jepang
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement
Advertisement