Advertisement
Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai, Begini Aturannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sekolah sudah bisa mulai belajar tatap muka mulai hari ini, Selasa (30/3/2021), setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diteken.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan, beberapa poin dari kebijakan ini yaitu, terkait akselerasi vaksinasi guru dan tenaga pendidik.
Advertisement
Apabila sudah dapat vaksin lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan melakukan PTM Terbatas.
Namun, satuan pendidikan masih harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan tetap memberikan opsi pembelajaran daring. Karena, dalam protokol kesehatan, kapasitas maksimal kelas hanya 50 persen.
“Jadi, walaupun sudah bisa PTM terbatas, masih harus melalui sistem rotasi, sehingga harus menyediakan 2 opsinya,” kata Nadiem saat peluncuran SKB 4 Menteri tentang PTM, Selasa (30/3/2021).
Selanjutnta, orangtua atau wali murid berhak memilih bagi anaknya apakah mau PTM Terbatas, atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Jadi, sekolah setelah guru dan tenaga pendidik divaksin wajib memberikan opsi layanan PTM dengan protokol kesehatan, tapi orangtua tetap boleh memilih apakah nyaman mengirim anak ke sekolah. Jadi, ujung-ujungnya per anak keputusan ada di orangtua,” tegas Nadiem.
Poin SKB
Adapun, poin-poin dalam SKB tersebut yaitu: pertama, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa yang sudah tersebar ke semua sekolah sejak Juli tahun lalu, sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, orangtua dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah mulai PTM terbatas.
Keempat, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama wajib mengawasi pelaksanaan PTM Terbatas.
Kelima, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag, dan Kepala Satuan Pendidikan waijib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan tersebut.
Keenam, dalam hal kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, PTM Terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
“Jadi perlu ditegaskan, bukan berarti karena kita wajibkan PTM lalu kalau ada infeksi tidak ditutup, bukan. Kalau ada infeksi ya kembali tutup, kalau sedang PPKM mikro juga diperbolehkan diberhentikan sementara,” tegas Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement
Advertisement