Sekolah Tatap Muka Bisa Dimulai, Begini Aturannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Sekolah sudah bisa mulai belajar tatap muka mulai hari ini, Selasa (30/3/2021), setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diteken.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan, beberapa poin dari kebijakan ini yaitu, terkait akselerasi vaksinasi guru dan tenaga pendidik.
Advertisement
Apabila sudah dapat vaksin lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan melakukan PTM Terbatas.
Namun, satuan pendidikan masih harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan tetap memberikan opsi pembelajaran daring. Karena, dalam protokol kesehatan, kapasitas maksimal kelas hanya 50 persen.
“Jadi, walaupun sudah bisa PTM terbatas, masih harus melalui sistem rotasi, sehingga harus menyediakan 2 opsinya,” kata Nadiem saat peluncuran SKB 4 Menteri tentang PTM, Selasa (30/3/2021).
Selanjutnta, orangtua atau wali murid berhak memilih bagi anaknya apakah mau PTM Terbatas, atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Jadi, sekolah setelah guru dan tenaga pendidik divaksin wajib memberikan opsi layanan PTM dengan protokol kesehatan, tapi orangtua tetap boleh memilih apakah nyaman mengirim anak ke sekolah. Jadi, ujung-ujungnya per anak keputusan ada di orangtua,” tegas Nadiem.
Poin SKB
Adapun, poin-poin dalam SKB tersebut yaitu: pertama, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa yang sudah tersebar ke semua sekolah sejak Juli tahun lalu, sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, orangtua dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah mulai PTM terbatas.
Keempat, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama wajib mengawasi pelaksanaan PTM Terbatas.
Kelima, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag, dan Kepala Satuan Pendidikan waijib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan tersebut.
Keenam, dalam hal kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, PTM Terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
“Jadi perlu ditegaskan, bukan berarti karena kita wajibkan PTM lalu kalau ada infeksi tidak ditutup, bukan. Kalau ada infeksi ya kembali tutup, kalau sedang PPKM mikro juga diperbolehkan diberhentikan sementara,” tegas Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Polemik Maskot Pilkada Jogja Bias Gender, FP3KY Sebut Jadi Pembelajaran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Kementerian Komdigi Kembali Takedown 21.456 Konten Judi Online
- Pemenuhan Hak Anak Dinilai Belum Jadi Perioritas di Pilkada
- Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
- Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
Advertisement
Advertisement