Solo Prioritaskan Guru dan Nakes di CASN 2026
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Ilustrasi penumpang boarding./The Active Times
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai syarat bagi warga yang melakukan perjalanan di dalam negeri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.
Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. “Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar WIku, dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
BACA JUGA: Ini Video Detik-detik Meledaknya Kilang Minyak Pertamina Indramayu yang Direkam Netizen
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Catat! Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Wali Kota Solo Respati Ardi prioritaskan guru dan nakes dalam rekrutmen CASN. Pemkot kejar solusi kekurangan tenaga pendidikan.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.