Advertisement
Berlaku Mulai 1 April, Ini Daftar Syarat Perjalanan di Dalam Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai syarat bagi warga yang melakukan perjalanan di dalam negeri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.
Advertisement
Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. “Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar WIku, dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
BACA JUGA: Ini Video Detik-detik Meledaknya Kilang Minyak Pertamina Indramayu yang Direkam Netizen
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Catat! Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement