Laba Taspen Turun 16,1 Persen Jadi Rp1,04 Triliun, Ini Penyebabnya
Laba Taspen 2025 turun menjadi Rp1,04 triliun. Hasil investasi Rp9,87 triliun menjadi penopang di tengah penurunan pendapatan iuran.
Ilustrasi penumpang boarding./The Active Times
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai syarat bagi warga yang melakukan perjalanan di dalam negeri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.
Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. “Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar WIku, dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
BACA JUGA: Ini Video Detik-detik Meledaknya Kilang Minyak Pertamina Indramayu yang Direkam Netizen
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Catat! Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Laba Taspen 2025 turun menjadi Rp1,04 triliun. Hasil investasi Rp9,87 triliun menjadi penopang di tengah penurunan pendapatan iuran.
Departemen Kehakiman AS mengizinkan pegawai federal menggunakan TikTok di perangkat pemerintah setelah restrukturisasi kepemilikan dan pengelolaan data pengguna
Joan Mir resmi meninggalkan Honda dan bergabung dengan Gresini Ducati mulai MotoGP 2027. Juara dunia 2020 itu rela melepas status pembalap pabrikan demi kembali
Sedang mencari HP gaming flagship terbaik 2026? Simak perbandingan Asus ROG Phone 9 Pro, RedMagic 11 Pro, iQOO 15, dan Samsung Galaxy S26 Ultra beserta kelebiha
Lewis Hamilton bagikan momen liburan bersama Kim Kardashian di rumah danau Idaho. Dari pelukan romantis hingga dukungan di masa duka, hubungan mereka kian seriu
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri) memperkuat pembinaan generasi muda