Terungkap! Motif Bayi Ditinggal di KA Sancaka Solo, Ini Kronologinya
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Ilustrasi penumpang boarding./The Active Times
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai syarat bagi warga yang melakukan perjalanan di dalam negeri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ada ketentuan surat edaran (SE) bagi warga yang bepergian dalam negeri.
Hal ini diatur di dalam SE No. 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. “Dan ini sudah diatur efektif mulai 1 April,” ujar WIku, dikutip dari akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Pada SE 12/2021 disebutkan mengenai latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini. Salah satunya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
BACA JUGA: Ini Video Detik-detik Meledaknya Kilang Minyak Pertamina Indramayu yang Direkam Netizen
Selain itu juga penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri yang baru:
Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes GeNose di bandara
2. Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam
b. Antigen maksimal 2x24 jam
c. Tes Genose di bandara
2. Melalui darat umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah
3. Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
5. Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam
b. Tes Genoses (di rest area) sebelum keberangkatan
6. Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Catat! Ini Aturan Baru Syarat Perjalanan Dalam Negeri Mulai 1 April"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Polisi ungkap kasus bayi dibuang di KA Sancaka Solo. Dua orang tua kandung jadi tersangka, ini kronologi lengkap dan motifnya.
Polisi menyelidiki kecelakaan maut di Jalan Monjali Sleman yang menewaskan lansia. Pengemudi kendaraan misterius masih diburu.
Kemenhut telah menyiagakan 180 personel Manggala Agni yang ditempatkan di tiga Daerah Operasional (Daops), yakni Tanah Bumbu, Banjarbaru, dan Tanah Laut.
Susu kambing etawa diusulkan masuk Program MBG untuk memperkuat pemenuhan gizi anak sekaligus mendukung kesejahteraan peternak lokal.
Cristiano Ronaldo dikabarkan segera pensiun dari Timnas Portugal. Laga UEFA Nations League melawan Wales disebut menjadi pertandingan perpisahan sang megabintan
PKB DIY memperingati Harlah ke-28 dengan tahlil, santunan yatim, dan penguatan khidmah kader untuk meningkatkan pengabdian kepada masyarakat.